Pasukan gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo bersama TNI dan Polri mempreteli sejumlah spanduk bergambar Abu Bakar Ba'asyir di sekitar Pondok Pesantren Al-Mu'min Ngruki, Solo, Jawa Tengah pada Jumat (8/1) pagi.
Spanduk ucapan selamat datang itu dicopot Satpol PP sekitar pukul 07.45 WIB atau beberapa jam jelang kedatangan Ba'asyir. Narapidana kasus terorisme ini diketahui bebas dari masa tahanan dan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor sekitar pukul 05.30 WIB langsung menuju Solo.
Saat dikonfirmasi, Camat Grogol, Bagas Windaryatno membenarkan operasi penertiban spanduk di wilayahnya itu. Tapi menurut dia, pencopotan pelbagai spanduk itu bukan semata karena kedatangan Ba'asyir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Operasinya di lima titik. Itu yang dilepas bukan cuma spanduk Ustadz Abu Bakar. Yang lain, kalau tidak berizin juga ditertibkan," tutur Bagas di Solo, Jumat (8/1).
Ia menambahkan, usai operasi spanduk, pasukan gabungan menggelar apel siaga di lapangan Cemani. Apel digelar untuk mengantisipasi potensi kerumunan massa penyambutan Ba'asyir.
"Untuk persiapan operasi yustisi. Kalau nanti sampai ada kerumunan langsung ditindak," lanjut dia.
Informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com dari warga, spanduk penyambutan Ba'asyir mulai terpasang sejak Kamis ((7/1) kemarin. Ucapan selamat datang tersebut dipasang oleh pengurus masjid dan warga di sekitar pondok.
Terpisah, Humas Panitia Penyambutan Abu Bakar Ba'asyir Ponpes Al-Mu'min Ngruki, Endro Sudarsono menyayangkan tindakan Satpol PP. Ia menganggap pencopotan spanduk selamat datang oleh aparat sebagai tindakan berlebihan.
"Itu kan bentuk teman-teman remaja masjid ingin menyambut ustadz tanpa harus berkerumun. Isinya juga tidak provokatif kok," ucap Endro.
Ia mengakui spanduk-spanduk tersebut memang belum berizin. Namun menurut dia, Satpol PP sebaiknya menghargai ekspresi kecintaan pengikut Ba'asyir.
"Kalau masalahnya nggak ada izin, ya wajar kalau mereka mencopot. Tapi mestinya ke depan ekspresi masyarakat ini lebih dipertimbangkan lagi," pungkas Endro.
Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir bebas murni pada Jumat (8/1) usai mendekam 9 tahun dan 6 bulan dari total 15 tahun vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pendiri Jemaah Islamiyah ini terbukti terlibat sejumlah aksi teror di antaranya sebagai perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di Aceh.
![]() |