Polri Respons Komnas HAM: Tunggu Surat Resmi, Kami Pelajari

CNN Indonesia
Jumat, 08 Jan 2021 18:27 WIB
Polri menunggu surat resmi hasil penyelidikan Komnas HAM untuk menindaklanjuti temuan dalam kasus penembakan laskar FPI di Tol Cikampek, 7 Desember 2020.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri menanggapi hasil penyelidikan Komnas HAM yang menyebut terjadi tindakan pelanggaran HAM oleh dalam penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020. Polri mengaku menghargai hasil penyelidikan, sembari menyebut menunggu surat resmi untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM.

"Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirim ke Polri. Tentunya akan kita pelajari rekomendasi maupun surat itu yang masuk ke Polri," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (8/1).

Namun dalam kesempatan tersebut Argo menggarisbawahi bahwa Polri dalam melakukan suatu kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti maupun petunjuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya nanti semuanya harus dibuktikan di pengadilan," ujar Argo.

Komnas HAM diketahui telah merampungkan hasil penyelidikan atas bentrokan dan penembakandi Tol Jakarta-Cikampek tersebut.

Dalam salah satu kesimpulannya, Komnas HAM menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM oleh pihak kepolisian. Hal ini terkait penembakan oleh polisi terhadap empat anggota FPI.

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1).

Komnas HAM merekomendasikan peristiwa tewasnya empat laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Rekomendasi lain adalah mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

(mjo/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER