83 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka Bentrok Polisi-FPI

CNN Indonesia
Rabu, 06 Jan 2021 20:34 WIB
Bareskrim Polri masih mendalami sejumlah keterangan saksi terkait peristiwa bentrok antara polisi dan laskar FPI yang menewaskan enam orang.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. (CNN Indonesia/Yogi Anugrah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal Polri belum menetapkan tersangka dalam insiden bentrok antara polisi dengan Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami sejumlah keterangan dari saksi-saksi terkait peristiwa itu.

Meskipun, kata dia, sejauh ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk anggota polisi yang terlibat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini saksi yang telah diperiksa ada 83 ya. Dari 83 tersebut, empat di antaranya adalah anggota Polri," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (6/1).

Dia menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu apabila terdapat informasi tambahan lain yang dapat dihimpun dan memperkaya penyidikan kasus tersebut.

Oleh sebab itu, kata Ramadhan, polisi belum melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu.

"Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi kemudian kita juga masih menunggu apakah ada informasi-informasi tambahan untuk tindak lanjutnya melakukan gelar perkara. Jadi sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara," tandas dia.

Bentrokan antara polisi dan laskar FPI terjadi di wilayah Tol Jakarta-Cikampek KM 50, pada Senin (7/12) dini hari. Dalam insiden tersebut, enam anggota Laskar FPI tewas ditembak aparat kepolisian.

Dua di antaranya meninggal saat terlibat baku tembak, sementara empat lainnya ditembak ketika berada di dalam mobil karena dianggap melawan dan mencoba merebut senjata petugas.

Dalam reka adegan di empat TKP berbeda, terungkap kronologi yang lebih utuh dari yang sebelumnya disampaikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Fadil Imran dalam konferensi pers 7 Desember 2020.

Dalam perkara itu, polisi mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana penyerangan dan melawan petugas, hingga dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Selain aparat kepolisian, Komnas HAM pun turut membuka penyelidikan terkait insiden tersebut.

(mjo/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER