Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan beberapa rekomendasi atas peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI. Salah satunya, kasus tewasnya empat anggota laskar FPI di tangan polisi harus diusut melalui mekanisme pengadilan pidana.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyebut peristiwa itu merupakan kategori pelanggaran HAM. Hasil penyelidikan lembaganya menyatakan polisi melakukan tindakan unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.
"Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ujar Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar penegak hukum mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di mobil Avanza hitam bernomor polisi B1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.
Rekomendasi berikutnya yaitu mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Serta meminta proses penegakan hukum yang akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar HAM.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan hasil penyelidikan itu akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo seperti saat pihaknya menyelidiki kasus penambakan di Intan Jaya, Papua.
"Kasus [penembakan] Intan Jaya, kami sampaikan pada Presiden, ini pun akan kami sampaikan pada Presiden," kata Taufan pada kesempatan yang sama.
Dia berkata, hasil penyelidikan ini harus diserahkan ke Jokowi karena ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti.
Komnas HAM membagi dua peristiwa berbeda dalam insiden tewasnya enam anggota laskar FPI. Pertama, insiden di Jalan Karawang Barat hingga KM 49 yang menewaskan dua laskar FPI. Dalam peristiwa itu, pihak FPI dan polisi saling serempet serta saling serang dengan senjata api.
Sementara dalam peristiwa kedua, di KM 50, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas. Komnas HAM menyebut peristiwa ini sebagai pelanggaran HAM.
"Penembakan sekaligus empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI," kata Anam.
(mts/pmg)