Hasil penyelidikan Komnas HAM terkait insiden bentrok antara polisi dengan anggota Front Pembela Islam (FPI) menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh pihak kepolisian. Temuan terkait dengan penembakan oleh polisi terhadap empat orang anggota FPI.
Komnas HAM menyebut kasus ini sebagai Peristiwa Kerawang.
"Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI," tambahnya.
Komnas HAM sendiri telah merekomendasikan peristiwa tewasnya empat laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.
Pihaknya juga tengah melakukan pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh pihak FPI.
Sejak peristiwa itu terjadi, Komnas HAM meninjau langsung ke lokasi peristiwa, Kerawang, pada 8 Desember 2020. Sebelumnya mereka telah membentuk tim penyelidikan sesuai mandat Komnas HAM Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sejak 7 Desember 2020.
Selain itu, Komnas HAM juga telah meminta keterangan sejumlah pihak termasuk kepolisian, siber, nafis, petugas kepolisian yang bertugas, dan pengurus FPI.
Komnas HAM juga mendalami bukti-bukti 9.942 video dan 137 ribu foto yang berkaitan dengan insiden tersebut. Bukti tersebut dijadikan tahap finalisasi laporan akhir Tim Penyelidik Komnas HAM sebelum mengumumkan hasil rekomendasi akhir.
Komnas HAM juga melakukan pengecekan terhadap barang bukti, termasuk mobil yang dipakai saat bentrok polisi-FPI tersebut terjadi. Komnas HAM pun melakukan rekonstruksi insiden bentrok tersebut di kantor mereka secara tertutup dengan menghadirkan anggota Polri.
Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Choirul Anam bertindak saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap 8.000 video dan foto yang berkaitan dengan bentrok antara polisi dan anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
"Dari 8.000 lebih video dan ribuan screen capture mewakili beberapa titik, diamati sedang diamati kembali dan pendalaman oleh para Penyelidik Komnas HAM RI," kata Anam dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com , Rabu (6/1).
Anam menuturkan bukti 8.000 potongan video dan foto tersebut didapatkan dari beberapa pihak.
(ans/asr)