PPKM Jawa-Bali, Satgas Perketat Aturan Perjalanan

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Jan 2021 10:18 WIB
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperketat aturan pembatasan perjalanan di dalam negeri.
Ilustrasi. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperketat aturan pembatasan perjalanan di dalam negeri. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperketat aturan pembatasan perjalanan di dalam negeri. Aturan dikeluarkan atas tingginya penularan Covid-19 di tingkat nasional.

Aturan tersebut dikeluarkan dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, berlaku mulai Sabtu (9/1) hingga 25 Januari mendatang seiring dengan masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Sebelumnya, surat edar yang memuat aturan pembatasan perjalanan tersebut telah berakhir pada Jumat (8/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Satgas Doni Monardo menjelaskan, perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah lain.

"Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara, perkeretaapian, darat, maupun laut." Ujar Doni seperti dikutip dari rilis pers yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (9/1).

Selain itu, dalam rilisnya, Satgas juga mewajibkan seluruh pengguna moda transportasi baik pribadi maupun umum menjalankan protokol kesehatan.

Berikut rincian protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat:

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum. Pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Penumpang kereta Kertajaya tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu, 3 Januari 2021. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan arus balik libur Tahun Baru 2021 sudah mulai nampak sejak Sabtu (2/1). Pada Sabtu (2/1)  KAI telah menjual 32.729 tiket KA Jarak Jauh. Sementara untuk keberangkatan Minggu (3/1) tiket yang sudah terjual mencapai 39.082 tiket. CNN Indonesia/Bisma SeptalismaPerpanjangan aturan pembatasan perjalanan dalam negeri dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. (CNN Indonesia/Bisma Septalismaa)

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan, sebagai berikut:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

2. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 2 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar-provinsi/kabupaten/kota), pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

5. Bagi siapa pun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

(ans/asr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER