Pemprov Jawa Timur menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 11 kabupaten/kota, yakni Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi dan Kabupaten Blitar.
PPKM berlangsung pada 11-25 Januari 2021 mendatang.
Penetapan 11 daerah tersebut berdasarkan beberapa kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Instruksi Kemendagri No.1 Tahun 2021 yaitu Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo;
(2) Atas dasar daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB yaitu Kabupaten Blitar, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Ngawi)
(3) Daerah yang memenuhi seluruh kriteria 4 indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yaitu Kabupaten Madiun dan Kota Madiun.
Empat kriteria pembatasan kegiatan diukur dari (1) tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3 persen); (2) tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82 persen); (3) tingkat kasus aktif di atas rata rata Nasional (14 persen) serta (4) tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70 persen.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, berdasarkan Inmendagri 1/2021 diktum 1 disebutkan bahwa daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya, sementara diktum 3 menyebutkan Gubernur juga dapat menetapkan kabupaten/kota lain.
Khofifah mengatakan, berdasarkan 4 Indikator yang telah ditetapkan oleh KCPEN dan Kemendagri, ada dua daerah di Jatim yang memenuhi kriteria tersebut, yakni Kota Madiun dan Kabupaten Madiun. Sedangkan berdasarkan Peta Resiko Covid-19 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas COVID-19 Pusat, Jatim juga memiliki 3 zona merah saat ini yakni Kab. Blitar, Ngawi, dan Lamongan.
"Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut baik Instruksi Kemendagri, kemudian 4 indikator serta peta risiko Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas pusat, maka ditetapkan 11 kab/kota di Jatim diberlakukan PPKM mulai 11 hingga 25 Januari 2021," kata Khofifah di Surabaya, Sabtu (9/1).
Untuk itu, Khofifah mengajak semua pihak termasuk masyarakat ikut mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut. Dengan kerjasama semua pihak, ia berharap penyebaran Covid-19 dapat ditekan sehingga kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal.
"Salah satu penyebab peningkatan kasus Covid-19 ini adalah peningkatan mobilitas manusia sehingga penularan Covid-19 terus berjalan dan belum bisa dihentikan. Padahal, penurunan mobilitas akan sangat berpengaruh terhadap proses penularan Covid-19. Dengan diberlakukannya PPKM ini diharapkan dapat menekan penularan Covid-19," kata dia.
Sementara itu, saat ini kasus Covid-19 di Jatim menujukkan tren yang signifikan. Pada Sabtu (9/1), kasus Covid-19 di Jatim mencapai 91.609 kasus dengan kasus konfirmasi sembuh sebanyak 78.602 kasus (85,80% persen), kasus yang dirawat sebanyak 6.627 kasus (7,24 persen) dan meninggal 6.380 kasus (6.96 persen).
Sementara berdasarkan data kapasitas tempat tidur Covid-19 di Jatim, terdapat peningkatan jumlah BOR ICU isolasi maupun isolasi biasa untuk pasien Covid-19.
Saat ini, BOR ICU COVID-19 telah mencapai 72 persen dan Isolasi COVID-19 mencapai 79 persen, sementara standar dari WHO 60 persen.
"Tren kasus mingguan baru Covid-19 di Jatim mengalami peningkatan yang signifikan sejak minggu kedua November sampai Januari. Tampak bawa kasus maupun kematian belum menunjukkan tren penurunan sehingga dibutuhkan pembatasan mobilitas guna mencegah penyebaran Covid-19 di Jatim," ujar Khofifah.