Anies Wajibkan Masker Kain 2 Lapis, Ada Denda Rp250 Ribu

CNN Indonesia
Senin, 11 Jan 2021 08:50 WIB
DKI Jakarta mewajibkan masker, yakni masker bedah dan masker kain minimal dua lapis, dengan standar tertentu dengan ancaman denda Rp250 ribu.
Ilustrasi masker. (Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan standar masker yang dapat digunakan masyarakat selama pandemi Virus Corona (Covid-19). Jika masker tak sesuai standar, warga terancam denda Rp250 ribu.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

"Standar masker terdiri atas standar masker bedah dan standar masker kain," demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) Pergub tersebut sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Senin (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk masker bedah, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi, yakni; bacterial filtration efficiency atau efisiensi penyaringan bakteri di atas 98, kemudian efisiensi penyaringan partikel atau particle filtration efficiency di atas 98, dan resistensi cairan atau fluid resistance minimal 120 mmHg.

Untuk standar masker kain, Anies menetapkan setidaknya lima kriteria. Pertama, masker kain harus menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis.

Kedua, masker kain juga harus menggunakan pengait telinga dengan tali elastis atau non elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tidak kendur.

Ketiga, tiap sisi makser mesti berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar. Keempat, mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran. Kelima, mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik.

Lebih lanjut, dalam Pasal 6 aturan tersebut menyatakan, warga yang tidak mengenakan masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja, dan tempat aktivitas lainnya dapat dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, atau denda administratif maksimal sebesar Rp250 ribu.

(dmi/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER