RK Soal Penutupan Waterboom: Pelajaran bagi Pemilik Usaha

CNN Indonesia
Senin, 11 Jan 2021 13:45 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta para pemilik usaha belajar dari kasus Waterboom Cikarang bahwa kesehatan di masa pandemi ada di atas soal keuntungan.
Ilustrasi waterboom. (Foto: Ed JONES / AFP)
Bandung, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut penutupan paksa tempat wisata air Waterboom Lippo Cikarang, Bekasi, pada Minggu (10/1), merupakan pembelajaran bagi para pemilik tempat usaha di masa pandemi.

"Salah satu contoh kasus di Cikarang Bekasi di mana ada Waterboom yang tidak menggunakan protokol, menggunakan logika sendiri memberikan diskon akibatnya berjubel, itu sudah kita hukum, ditutup," kata Emil dalam jumpa pers Komite Penanganan Covid-19 di Mapolda Jabar, Senin (11/1).

"Mudah-mudahan ketegasan dari Forkopimda dan Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 menjadi pembelajaran kepada pemilik-pemilik usaha agar menaati," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus yang akrab dipanggil Emil ini mengakui ragam pembatasan di masa pandemi Covid-19 membuat keuntungan berkurang.

"Kita tidak nyaman dengan keputusan membatasi karena akan mengurangi rezeki, tapi dalam situasi darurat kesehatan ini dipermaklumkan karena semua juga melakukan," ujar Ridwan.

Mantan Wali Kota Bandung itu pun meminta pemilik dan pengelola wisata di daerah lain untuk memegang komitmen disiplin protokol kesehatan.

"Oleh karena itu semua daerah daerah wisata di Jawa Barat harus komit membatasi jumlah kapasitas," ujar dia.

Untuk memastikan upaya pengawasan, Emil meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk melakukan sidak ke lapangan perihal keharusan warga membawa hasil negatif Covid-19 berupa rapid test antigen.

Pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Jabar harus memenuhi berbagai ketentuan. Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Sebelumnya, pelaku perjalanan ke Jabar harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode PCR ataupun rapid test antigen. Surat tersebut harus dikeluarkan paling lama tiga hari sebelum keberangkatan menuju Jabar.

"Menjelang akhir pekan saya titip ke Pak Kapolda agar dilakukan inspeksi pemeriksaan pergerakan lintas provinsi khususnya yang menuju daerah wisata seperti Puncak untuk membawa surat negatif Covid-19 antigen," tuturnya.

Seperti diketahui, polisi membubarkan kerumunan pengunjung di Waterboom Lippo Cikarang, Kapubaten Bekasi, Minggu (10/1). Pihak manajer pun diperiksa.

Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19. PSBB berlaku mulai 11-25 Januari 2021.Pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa-Bali untuk menekan penyebaran Covid-19. PSBB berlaku mulai 11-25 Januari 2021. (Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen)

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi mengatakan waterboom itu sebenarnya tetap beroperasi selama pandemi Covid-19. Namun, pengunjung hanya 250 sampai 500 orang dari total kapasitas sekitar 7.000-an orang.

"Nah kemarin itu rupanya pengelola waterboom itu melakukan inovasi yaitu dengan cara tiket masuk didiskon dari harga tiket normal Rp95 ribu menjadi Rp10 ribu," tutur dia, Senin (11/1).

Disampaikan Sukadi, kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi. Selain sanksi pidana, pihaknya menutup sementara waterboom tersebut.

(hyg/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER