PSBB Ketat DKI, Bioskop Diizinkan Buka Kapasitas 25 Persen

CNN Indonesia
Senin, 11 Jan 2021 14:43 WIB
Jumlah maksimal kapasitas dalam bioskop berkurang dari masa PSBB transisi yang semula maksimal kapasitas 50 persen.
Bioskop di DKI. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalismaa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bioskop di wilayah Jakarta tetap diizinkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat pada 11-25 Januari 2021. Namun begitu, jumlah pengunjung bioskop dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas gedung.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2021. Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi membenarkan aturan tersebut.

"Pemutaran film/bioskop maksimal kapasitas 25 persen dengan pemutaran film terakhir pada jam 19.00 WIB," demikian bunyi salah satu poin dalam SK tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah maksimal kapasitas penonton dalam bioskop itu berkurang dari masa PSBB transisi. Sebelumnya, Pemprov DKI mengizinkan bioskop beroperasi dengan maksimal kapasitas 50 persen.

Selain bioskop, SK tersebut juga mengatur sejumlah operasional fasilitas dan tempat hiburan lainnya di Jakarta selama PSBB ketat kali ini.

Di antaranya rumah makan, restoran, kafe, bar diizinkan beroperasi dengan maksimal kapasitas 25 persen. Tempat-tempat itu dilarang menampilkan live music, dan hanya diizinkan makan di tempat mulai pukul 06.00 hingga 19.00 WIB .

Sementara, untuk layanan delivery atau take away bisa beroperasi sesuai jam operasi atau 24 jam.

Kemudian, untuk salon, golf driving range, meeting atau workshop di hotel, pusat kebugaran hingga tempat wisata seperti TMII dan Ancol diizinkan beroperasi dengan maksimal kapasitas 25 persen dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Berikutnya, untuk museum dan galeri diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan hanya boleh beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Sementara, wisata air seperti kolam renang, rekreasi air, di danau, laut, dan pantai diizinkan beroperasi mulai dari pukul 06.00 sampai dengan 17.00 WIB.

Untuk acara akad nikah, pemberkatan, atau upacara pernikahan di hotel hanya diizinkan dihadiri 30 orang dengan jadwal mulai pukul 06.00 sampai 17.00 WIB. Sedangkan, untuk acara resepsi pernikahan di hotel jumlah tamu dibatasi 25 persen maksimal dari kapasitas gedung.

(dmi/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER