Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19 Sinovac, pada Senin (11/1).
Izin pakai itu diberikan setelah data interim uji klinis fase III keluar. Berdasarkan data 3 bulan tersebut, vaksin Covid-19 Sinovac dinyatakan memiliki efikasi 65,3 persen.
"Efikasi vaksin ini 65,3 persen, cukup untuk meyakinkan kita bahwa vaksin tersebut efektif digunakan," kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito dalam Konferensi Pers Persetujuan Penggunaan EUA, di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dinyatakan aman digunakan dibuktikan dengan pemberian EUA, fatwa halal pun secara resmi dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Sebelumnya, MUI memang sudah menyatakan bahwa vaksin Sinovac tersebut halal dan suci. Pernyataan itu keluar usai rapat pleno terkait kehalalan vaksin pada Jumat, pekan lalu. Saat itu, MUI belum mengeluarkan fatwa halal secara resmi karena masih menunggu aspek thayyib atau aspek baik dalam pengggunaannya.
Baru pada saat EUA diterbitkan BPOM, di saat yang sama, MUI juga mengeluarkan fatwa halal vaksin Covid-19 Sinovac. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan MUI memperbolehkan vaksin Sinovac digunakan oleh umat Islam dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Memutuskan, menetapkan fatwa ketentuan hukumnya vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences China dan Bio Farma hukumnya suci dan halal," kata Asrorun dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (11/1).
Vaksinasi Covid-19 menggunakan Sinovac akan dilangsungkan pada esok, Rabu (13/11). Presiden Joko Widodo serta jajaran kabinetnya menjadi orang yang pertama kali disuntik vaksin. Vaksinasi kemudian akan menyasar kalangan prioritas, yakni tenaga kesehatan (nakes).
(mln/ain)