Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menuturkan bahwa pihaknya berencana mengajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong dan menghalang-halangi petugas terkait tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Aziz mengatakan bahwa pihaknya bakal segera menyusun daftar permohonan dan petitum gugatan tersebut untuk natninya didaftarkan ke Pengadilan.
"Insyaallah kami akan mengajukan praperadilan lagi terkait penangkapan dan penahanannya dalam kasus RS Ummi," kata Aziz saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan bahwa upaya tersebut masih akan dibahas oleh tim hukum lainnya. Kata dia, pihaknya juga belum memutuskan apakah akan turut menggugat penetapan tersangka terhadap menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas yang terseret kasus yang sama.
"Kami fokus HRS dulu," tambah dia.
Dia pun mengaku tak berharap banyak dengan upaya hukum lanjutan dalam praperadilan tersebut. Pasalnya, kata dia, hal serupa sudah sempat dilakukan oleh tim hukum dalam kasus Petamburan, tapi tak membuahkan hasil.
Diketahui, permohonan praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah ditolak oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti pada Selasa (12/1) kemarin.
"Kami khawatir kezaliman ini sudah masuk ke ranah peradilan sehingga awan gelap buram penegakan hukum makin melingkupi republik ini," kata dia.
"Ini harus dihentikan karena hancurnya peradilan akan menjadi pintu masuk kehancuran bangsa," tukasnya.
Rizieq saat ini terjerat hukum dalam tiga kasus berbeda. Dalam kasus-kasus itu, Rizieq menjadi tersangka.
Pertama, Rizieq beperkara dalam dugaan penghasutan kerumunan acara pernikahan putrinya, Najwa Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November lalu. Kemudian, dia juga diduga melanggar protokol kesehatan dalam acara di Megamendung, Jawa Barat.
Teranyar, dia juga dijerat tersangka dalam kasus penutupan informasi swab test dirinya di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Di kasus RS Ummi, Rizieq dan dua tersangka lain dijerat pasal berlapis. Mereka diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menerangkan bahwa Rizieq turut dijerat pasal penyebaran berita bohong lantaran sempat mengaku bebas dari virus Covid-19 padahal sedang terinfeksi.
"Kan diketahui bahwa (Rizieq) udah positif (covid-19) itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui front TV," kata Andi saat dihubungi, Selasa (12/1).
(ain/mjo/ain)