Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, Senin (18/1).
Dua saksi yang diperiksa itu adalah Isro Budi Nauli, pihak swasta, dan Rangga Derana Niode, Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude. Keduanya diperiksa untuk tersangka Matheus Joko Santoso dkk.
"Dikonfirmasi oleh Tim Penyidik KPK terkait kontrak kerja sama yang ditandatangani oleh kedua saksi mengenai aktivitas perusahaan dalam penyediaan dan pelaksanaan distribusi paket sembako untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada proses penyidikan berjalan, penyidik KPK diketahui gencar mengusut daftar rekanan yang memperoleh paket pekerjaan penyaluran bansos.
Selain PT Mandala Hamondangan Sude, rekanan yang sudah didalami yakni PT Tigapilar Agro Utama dan PT Bumi Pangan Digdaya.
Di kasus ini, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara disebut menerima Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Juliari, komisi antirasuah juga sudah menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, serta dua orang dari unsur swasta bernama Ardian I M dan Harry Sidabuke.
(yoa/arh)