RUU Otsus Papua: Pusat Lebih Mudah Buat Daerah Otonom Baru

CNN Indonesia
Kamis, 21 Jan 2021 10:48 WIB
Dalam undang-undang sebelumnya, pemekaran daerah baru harus didasari pertimbangan DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua.
Ilustrasi peta wilayah Papua dan Papua Barat (Dok. Google Earth)
Jakarta, CNN Indonesia --

Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua mengatur tentang kewenangan pemerintah pusat untuk melakukan pemekaran dan membuat daerah otonom atau administratif baru. Lebih mudah dari UU sebelumnya.

Revisi UU itu akan dibahas oleh DPR dan pemerintah karena telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.

"Pemerintah dapat melakukan pemekaran daerah provinsi menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kesatuan sosial budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang," mengutip bunyi Pasal 76 draf revisi UU Otsus Papua yang telah dikonfirmasi salah satu anggota DPD RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan terkait kewenangan pusat untuk melakukan pemekaran daerah ini tidak tercantum di dalam UU sebelumnya.

UU Otsus Papua yang lama hanya mengatur bahwa pemekaran daerah menjadi daerah otonom baru dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua dan DPR Papua setelah memperhatikan kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.

Dalam draf RUU Otsus Papua, kewenangan pemerintah pusat membuat daerah otonom baru juga tidak harus mematuhi aturan dalam Undang-undang tentang pemerintah daerah.

"Pemekaran daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemerintahan daerah," bunyi Pasal 76 ayat 3 RUU Otsus Papua.

Diketahui, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa proses pemekaran daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota.

Pembentukan Daerah Persiapan tersebut diusulkan oleh gubernur kepada pemerintah pusat, DPR atau DPD setelah memenuhi pelbagai persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian juga pernah menyatakan bahwa bakal ada daerah otonom atau administratif baru setingkat provinsi. Daerah baru itu bakal dinamakan Provinsi Papua Selatan.

"Pemerintah pusat kemungkinan mengakomodir hanya penambahan dua provinsi. Ini yang lagi kita jajaki, yang jelas Papua Selatan sudah okelah," kata Tito saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (29/10/2020).

(rzr/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER