KSP: PAM Swakarsa Bentukan Polri Beda dengan Orde Baru

CNN Indonesia
Jumat, 22 Jan 2021 06:16 WIB
KSP mengklaim pembentukan PAM Swakarsa oleh Polri bertujuan baik. Menurutnya, Polri nantinya akan melibatkan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebut PAM Swakarsa inisiai Polri berbeda dengan PAM Swakarsa Orde Baru. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan PAM Swakarsa yang hendak dihidupkan Polri berbeda dengan PAM Swakarsa yang dibentuk era Orde Baru.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Rabu (20/1), Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji menghidupkan PAM Swakarsa kembali.

Jaleswari memahami ada memori khusus di benak publik soal PAM Swakarsa pada masa lalu. Namun, ia menegaskan PAM Swakarsa versi Polri tak berkaitan dengan masa lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PAM Swakarsa yang dimaksud Kapolri Sigit berbeda dengan Pam Swakarsa 1998," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1).

Perempuan yang akrab disapa Dani menjelaskan Pam Swakarsa versi Polri adalah amanat Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Dalam UU itu, kepolisian diwajibkan melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis.

Selain itu, kata Dani, PAM Swakarsa juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 yang diteken Jenderal Idham Azis.

PAM Swakarsa dalam aturan itu meliputi satuan pengamanan (Satpam), satuan keamanan lingkungan (Satkamling), hingga kewajiban perizinan yang dikeluarkan oleh Polri.

Dani mengklaim pembentukan PAM Swakarsa oleh Polri bertujuan baik. Menurutnya, Polri nantinya akan melibatkan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

"Serta mencegah praktik eigenrichting atau main hakim sendiri karena di tingkat masyarakat ada kejelasan legitimasi porsi dan kualifikasi masyarakat seperti apa yang bisa turut serta membantu tugas Polri lewat mekanisme perizinan yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan akan menghidupkan kembali Pam Swakarsa. Menurutnya, pengaktifan PAM Swakarsa perlu dilakukan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"PAM Swakarsa harus lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan pemeliharaan kamtibmas. Jadi, kita hidupkan kembali," tutur Listyo dalam uji kelayakan dan kepatutan calon kapolri di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1).

Diketahui, PAM Swakarsa dikenal sebagai kelompok sipil yang dipersenjatai dan dibentuk pada 1998 silam. Pembentukan PAM Swakarsa kala itu untuk mengamankan Sidang Istimewa di MPR/DPR di awal masa reformasi.

Kelompok itu diminta untuk menyerang mahasiswa dan masyarakat yang melakukan aksi di Gedung MPR/DPR. PAM Swakarsa ketika itu disebut-sebut dibentuk oleh Jenderal (Purn) Wiranto yang menjabat Menhankam/Pangab.

Terkini, pembentukan lagi Pam Swakarsa tak lepas dari Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 yang diteken Kapolri Jenderal Idham Azis pada 4 Agustus 2020.

(dhf/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER