Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam tak yakin Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, akan memproses kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Anam mengatakan ada sejumlah syarat dan ketentuan sebelum ICC memproses sebuah kasus. Menurutnya, kasus penembakan enam laskar FPI sulit memenuhi ketentuan tersebut.
"Sepanjang yang kita ketahui akan sulit. Pertama, terkait kita bukan negara pihak dalam Statuta Roma. Kedua, status peristiwanya sendiri," kata Anam kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anam berkata ia pernah mencoba membawa kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia ke ICC pada 2019. Menurutnya, proses yang ia lakukan saat itu tidak mudah.
Meski begitu, Anam mempersilakan kepada Tim Advokasi apabila bersikeras membawa kasus penembakan enam laskar FPI ke ICC. Dia menyebut langkah itu merupakan hak setiap orang.
"Siapapun punya hak untuk memperjuangkan kasusnya pada semua level, termasuk ke mekanisme internasional. Ini jadi spirit konstitusi dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," ujarnya.
![]() |
Sebelumnya, Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melaporkan kasus penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek ke ICC di Den Haag.
Selain kasus penembakan laskar FPI, Tim Advokasi juga melaporkan kasus 21-22 Mei 2019. Menurut mereka, ada pelanggaran HAM berat dalam dua kejadian itu.
"Laporan tim advokasi korban pelanggaran HAM berat oleh aparat negara ke ICC. Tragedi 21-22 Mei 2019 dan pembantaian 7 Desember 2020," ucap Munarman, salah satu anggota tim, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/1).
Sementara itu, Komnas HAM telah menyerahkan laporan hasil investigasi pihaknya terkait kematian enam laskar FPI kepada Presiden Joko Widodo.
Laporan yang diserahkan itu berisi lebih dari 106 halaman dengan dokumen tambahan termasuk barang bukti untuk melengkapi laporan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan secara garis besar hasil investigasi menyimpulkan bahwa telah terjadi tindakan unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum dalam peristiwa kematian empat laskar FPI.
(dhf/pmg)