Polisi Ungkap Peran 8 Tersangka Jual-Beli Hasil Swab Palsu

CNN Indonesia
Senin, 25 Jan 2021 15:58 WIB
Polisi menangkap 8 tersangka praktik jual-beli hasil tes swab palsu deteksi Covid-19. Hingga kini komplotan itu tercatat telah mengeluarkan 11 surat.
Ilustrasi. Seseorang menunjukkan surat hasil tes usap deteksi infeksi virus corona (Covid-19). (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap delapan tersangka terkait praktik jual-beli hasil swab test atau tes usap metode Polymerase Chain Reaction (PCR) palsu untuk mendeteksi infeksi virus corona (Covid-19).

Petugas Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap praktik penjualan itu dipromosikan melalui media sosial hingga door to door. Kedelapan tersangka antara lain berinisial RSH, RHM, Y, IS, DM, MA selaku penjual, MA selaku pemesan, dan SP.

Seorang tersangka di antaranya merupakan anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya dengan menawrkan melalui media sosial, Facebook, bahkan ada door to door sesama mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (25/1).

Kedelapan tersangka lanjut Yusri, memiliki peran berbeda mulai dari penjual, penawar hingga pembeli atau pengguna surat hasil swab test palsu.

Tersangka RSH berperan menawarkan surat palsu tersebut melalui Facebook, membuat surat hasil tes palsu, sampai jadi perantara pembelian surat hasil tes palsu.

Kemudian tersangka RHM berperan membuat surat hasil tes palsu bersama RSH. Tersangka Y pun berperan membuat surat hasil swab test palsu. Adapun tersangka MA berperan menyuruh Y membuat surat palsu guna mendapatkan keuntungan.

Y sendiri juga diketahui merupakan karyawan sebuah klinik, di mana nama klinik ini kemudian disalahgunakan untuk membuat surat hasil tes palsu.

"Pegawai di lab, pegawai di klinik, sehingga dia bisa gampang mengetahui, dia punya PDFnya, kemudian mereka melakukan upaya untuk cara memalsukan data dimasukkan, nanti data dimasukkan siapa pemesannya," tutur Yusri.

Sementara itu, tersangka IS, DM, MA, serta SP berperan sebagai pemesan dan pengguna surat hasil swab test palsu tersebut.

Dalam kasus ini, surat hasil tes palsu dijual dengan harga bervariasi. Untuk hasil swab antigen dipatok dengan harga Rp75 ribu, sementara hasil PCR test seharga Rp900 ribu.

Adapun terkait jumlah surat palsu yang telah diperjualbelikan, Yusri menyebut penyidik masih terus mengusutnya. "Secara total masih didalami, dia mengaku baru 11 surat dikeluarkan," kata Yusri.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan dalam kasus hasil tes palsu ini pihak pengguna pun turut dijerat pidana.

"Ini yang membuat kena, yang menyuruh melakukan kena, dan yang menggunakan surat palsu kena," ungkap Tubagus.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Infografis Beda Tes Corona: Rapid Tes, Antigen, PCRInfografis Beda Tes Corona: Rapid Tes, Antigen, PCR. (CNNIndonesia/Basith Subastian)
(dis/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER