Penggusuran Proyek Tol Desari Berujung Gugatan Tommy Soeharto

CNN Indonesia
Senin, 25 Jan 2021 16:25 WIB
Tommy Soeharto menggugat pemerintah untuk membayar ganti rugi sebesar Rp56 miliar terkait penggusuran proyek Tol Desari, Jaksel.
Tommy Soeharto menggugat pemerintah terkait penggusuran dalam proyek Tol Desari. (Foto: CNN Indonesia/Galih Gumelar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anak Presiden RI ke-2 Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia untuk membayar ganti rugi sebesar Rp56 miliar terkait penggusuran dalam proyek pembangunan Tol Depok-Antasari (Desari), Jakarta Selatan.

Gugatan didaftarkan Tommy ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui kuasa hukumnya Victor Simanjuntak dan teregister dengan nomor perkara: 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Mengacu kepada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pertama rencananya bakal digelar pada 8 Februari mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa pihak yang menjadi tergugat yakni Pemerintah RI Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI Cq. Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Pemerintah RI Cq. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Cq. Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari.

Kemudian pihak tergugat kedua Stella Elvire Anwar Sani, Pemerintah RI Cq. Pemerintah Daerah Ibu Kota Jakarta Cq. Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak, dan PT Citra Waspphutowa.

Sementara pihak turut tergugat yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan, Pemerintah RI Cq. Kementerian Keuangan Cq. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cilandak, dan PT Girder Indonesia.

Tommy menggugat agar pekerjaan pembangunan Jalan Tol Desari dihentikan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika tergugat tidak mematuhinya, ia meminta agar aparat keamanan melakukan upaya paksa untuk menghentikan kegiatan.

Ketua Umum Partai Berkarya itu juga meminta majelis hakim menyatakan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus penggusuran terkait pembangunan Tol Depok-Antasari.

"Menyatakan perhitungan nilai ganti rugi objek berdasarkan penilaian yang dihitung sebagaimana tertuang dalam Penetapan Pengadilan Nomor Penetapan PN JKT SEL No. 16/Pdt.P/2017/PN.Jkt.Sel yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2017 tidak sah dan cacat secara hukum," demikian bunyi petitum lainnya.

Tol Desari mempunyai panjang 28 km dan terbagi ke dalam tiga seksi. Seksi I Antasari-Brigif sepanjang 5,80 km, seksi II Brigif-Sawangan sepanjang 6,30 km dan seksi III Sawangan-Salabenda sepanjang 15,90 km yang ditargetkan selesai pada 2022 mendatang.

Penyelenggara ruas jalan Tol Desari adalah PT Citra Waspphutowa (Tergugat V), yang notabene merupakan anak perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Ruas tol ini rencananya akan terkoneksi dengan ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta 2 (Cinere-Cimanggis) serta Lingkar Luar Bogor (BORR) dan Jalan Ciawi-Sukabumi.

(ryn/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER