Jaksa Tafsirkan Ucapan Gus Nur Sentil Said Aqil dan Abu Janda

CNN Indonesia
Selasa, 19 Jan 2021 19:02 WIB
JPU menyebut kalimat yang dilontarkan terdakwa Gus Nur ditujukan untuk menyinggung Ketum PBNU Said Aqil Siroj.
Pernyataan Gus Nur soal NU ditafsirkan Jaksa ditujukan kepada Ketum PBNU Said Aqil Siroj. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menafsirkan sejumlah kalimat yang dilontarkan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang diduga bermuatan unsur ujaran kebencian ditujukan kepada sejumlah pimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Didi AR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/1), terungkap bahwa tokoh-tokoh itu ialah Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj hingga Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Supirnya mabok adalah ketua umum KH. Aqil Sirodj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statement selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat Islam pada umumnya bahkan warga Nahdliyin sendiri terpecah-belah," kata Didi membacakan surat dakwaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa, merujuk pada pernyataan Gus Nur dalam sesi wawancaranya dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun dan diunggah ke akun Youtube pribadi Gus Nur, MUNJIAT Channel.

Dia merincikan bahwa kalimat yang diduga mengandung unsur pidana tersebut sudah terlihat sejak menit 03.45 dan 04.34. Dalam wawancara itu, Gus Nur mulai menceritakan pengalamannya dahulu yang sering bersinggungan dengan NU.

Kemudian, dia memulai perbincangan dengan mengibaratkan NU seperti bus umum yang diisi oleh supir pemabuk, kondukter teler, dan kernet ugal-ugalan.

"Sopirnya begitu, kernetnya juga begitu, dan penumpangnya kurang ajar semua. Merokok juga, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga, jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal itu sekarang seakan-akan nggak ada sekarang," ujar Jaksa menirukan pernyataan Gus Nur dalam video itu.

Kemudian, tafsiran Jaksa soal pernyataan konduktor teler itu ditujukan pada Abu Janda. Sementara, kernet yang ugal-ugalan itu dimaksudkan pada penumpang yang tidak mengikuti aturan.

Selain itu, dalam video itu diungkapkan juga bahwa Gus Nur sempat menyinggung bahwa terdapat paham PKI di tubuh NU saat ini.

"Bahwa setelah rezim ini lahir tiba-tiba 180 derajat ini berubah, terdakwa ibaratkan NU sekarang, maksdunya adalah bahwa dulu sebelum tahun 2015 NU sangat baik, suci, khitoh, mengayomi ulama, menjaga ulama, menjaga agama dan semua masalah selalu diselesaikan secara musyawarah LBM (Lembaga Ba'tsul Masail)," kata Jaksa.

Jaksa mengungkapkan bahwa video tersebut dibuat pada 16 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di Sofyan Hotel, Tebet Barat, Jakarta Selatan, dengan saksi Refly Harun.

Jaksa menyoroti bahwa akun Youtube MUNJIAT Channel merupakan milik pribadi dirinya yang telah dibuat lima tahun lalu melalui registrasi dari sebuah akun email [email protected].

Infografis Penghina Jokwoi yang Tersandung UU ITEInfografis Penghina Jokwoi yang Tersandung UU ITE. (Foto: CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)

Jaksa pun mendakwa Gus Nur dengan dua dakwaan alternatif, yakni pertama pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER