Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada selebritas Catherine Wilson dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam sidang putusan yang digelar daring pada Senin (25/1), majelis hakim menilai Catherine terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Selain Catherine, hakim juga menjatuhkan pidana serupa terhadap Jumadi, satpam yang menjadi kurir narkoba dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Catherine Wilson dan Jumadi alias Jum dengan pidana penjara masing-masing tujuh bulan," demikian bunyi petikan salinan vonis majelis hakim yang diterima CNNIndonesia.com, dari Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, Senin (25/1).
Sidang vonis terhadap kedua terdakwa digelar diketuai Nugraha Medica Prakasa, dan dua hakim anggota yakni Nanang Herjunanto dan Eko Julianto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan agar sejumlah barang bukti narkotika yang diamankan dalam kasus tersebut dimusnahkan. Beberapa barang bukti itu di antaranya, seperangkat alat hisap sabu berupa cangklong, dan satu ponsel merk iPhone XR hitam.
Catherine ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya seorang diri di kediamannya pada 17 Juli 2020. Sehari kemudian, aparat kemudian menciduk Jumadi, petugas kemanan yang bekerja di tempat Catherine karena diduga menjadi kurir.
Pada akhir Juli, Catherine kemudian menjalani rehabilitasi usai Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan Catherine sebelumnya.
Hasil penyelidikan, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Marpaung mengatakan sabu yang dikonsumsi Catherine dibeli dari seorang pengedar berinisial A, yang sampai saat ini masih buron.
"Iya beli Rp3 juta," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Marpaung saat dihubungi, Juli 2020 lalu.
(thr/ain)