KPU: Presidential Treshold Tinggi Buat Masyarakat Terbelah

CNN Indonesia
Selasa, 26 Jan 2021 03:20 WIB
Presidential treshold yang tinggi juga dinilai menghalangi partisipasi politik warga untuk mencalonkan diri sebagai presiden.
Komisioner KPU Pramono Ubaid mengusulkan ambang batas pencalonan presiden diturunkan. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengusulkan agar ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) dikurangi lewat revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.

Pramono mengatakan ambang batas yang tinggi punya banyak dampak buruk, salah satunya masyarakat menjadi terbelah lantaran hanya ada dua pasang calon.

"Saya sejak awal termasuk orang yang sebenarnya tidak setuju dengan presidential treshold yang sangat tinggi karena dampaknya bisa ke mana-mana, soal masyarakat terbelah," kata Pramono dalam diskusi daring, Senin (25/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono menyampaikan presidential treshold yang tinggi juga membatasi jumlah calon yang berpotensi ikut serta. Sebab calon harus didukung oleh kelompok partai politik yang besar.

Akibatnya, pilihan yang didapat masyarakat menjadi sedikit. Hal ini bisa berujung pada polarisasi politik seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.

"Sampai yang tadi disinggung oleh Bang Zul (Ketum PAN Zulkifli Hasan) soal cebong-kampret itu kan bagian dari terbatasnya alternatif calon yang ada," ujarnya.

Pramono juga menilai presidential treshold yang tinggi bisa menghalangi partisipasi politik warga. Menurutnya, mungkin saja ada calon yang berkualitas tapi tidak bisa maju karena tak lolos ambang batas.

"Dengan persyaratan pencalonan yang begitu tinggi, maka membatasi peluang munculnya calon-calon alternatif yang bisa jadi punya kualifikasi dan kualitas yang lebih baik," katanya.

Diketahui, Pasal 222 UU UU 7/2007 mengatur tentang ambang batas presiden atau syarat persentase partai atau gabungan partai yang boleh mengusung pasangan capres-cawapres, yakni 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah di level nasional.

Revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mulai bergulir di DPR. Selain masalah presidential treshold, terdapat ketentuan lain yang dihendak dalam revisi tersebut.

Partai-partai di DPR juga berniat menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary treshold) dari 4 persen menjadi 5 persen. Jika itu terjadi, maka syarat partai masuk ke Senayan makin sulit.

Selain itu, ada soal gelaran pilkada dengan pemilu. Pada UU pemilu yang ada, pilkada dan pemilu akan digelar bersamaan pada 2024. Namun, ada rencana pilkada digelar pada 2022 ataupun 2023.

(dhf/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER