Pengacara tersangka kasus penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses hukum yang menjerat kliennya.
Menurut dia, status tersangka yang disematkan KPK terhadap Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sudah tidak valid sejak keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. MA menilai kasus Syafruddin bukan perkara pidana, melainkan perdata dan administrasi.
"Sudah tidak valid, karena perkara beliau berdua itu berasal dari penetapan SAT [Syafruddin] sebagai tersangka," kata Maqdir melalui keterangan resminya, Senin (25/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan itu dilontarkan Maqdir merespons rencana KPK membentuk tim satuan petugas (Satgas) pemburu tersangka korupsi yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk Sjamsul dan Itjih. Keduanya diketahui masuk ke dalam DPO pada September 2019 lalu.
Menurut Maqdir, rencana KPK memburu kliennya merupakan perbuatan melawan hukum.
"Adalah tidak tepat dan merupakan perbuatan melawan hukum kalau Satgas KPK mencari orang dalam DPO terkait kasus yang pelaku utamanya telah dinyatakan bebas atau tidak melakukan perbuatan pidana, menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Rencana pembentukan Satgas khusus pemburu buronan ini sebelumnya dilontarkan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Rabu (20/1). Lili optimistis pihaknya bisa menangkap duo Nursalim dan para tersangka lain yang masuk status DPO. Ia mengaku sudah menggelar rapat bersama pimpinan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.
Lili menerangkan pembentukan satgas khusus bertujuan agar perburuan para DPO tersebut lebih efektif tanpa terganggu dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya.
"Dalam rapat itu mencoba untuk membuat satu satgas yang memang fokus melakukan pencarian orang-orang DPO selain Harun Masiku," kata Lili dikutip dari Antara.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menegaskan pihaknya tidak akan menghapus status tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim karena tidak ada dalam pertimbangan putusan perkara Syafruddin Arsyad Temenggung.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan bahwa KPK taat prosedur atau mekanisme hukum dalam menangani suatu perkara.
"Oleh karena itu, tentu status DPO dimaksud masih tetap berlaku," tegas Ali.
(ryn/ain)