Anggota Komisi II DPR RI Nurhayati Monoarfa menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) belum relevan untuk dilakukan saat ini.
Ia pun menilai jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) selanjutnya tidak perlu diubah alias tetap dilangsungkan pada 2024 mendatang.
"Saya pikir di draf RUU Pemilu belum tentu dibahas dan kami Fraksi PPP berpendapat bahwa RUU [Pemilu] belum relevan untuk diubah," kata Nurhayati kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyarankan, langkah yang sebaiknya ditempuh saat ini ialah mematangkan dan menyempurnakan demokrasi prosedural. Menurut Nurhayati, UU Pemilu sebaiknya tidak terus mengalami perubahan setiap lima tahun.
"Kita jangan setiap lima tahun atau setiap pemilu mengubah UU," kata istri Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa itu.
Terkait pelaksanaan pilkada, Nurhayati meminta agar situasi pandemi Covid-19 saat ini menjadi pertimbangan. Menurutnya, seluruh energi dalam tiga tahun mendatang perlu lebih dikonsentrasikan pada pemulihan ekonomi dan pemantapan sistem kesehatan nasional.
"Kita perlu konsentrasi pada pemulihan ekonomi dan sekaligus pemantapan sistem kesehatan nasional kita agar orang tetap sehat dan tetap bisa bekerja, berpenghasilan, dan berdaya beli," katanya.
"Lebih baik energi bangsa ditumpahkan ke situ untuk 2021 sampai dengan 2023 untuk pemulihan ekonomi nasional," imbuh Nurhayati.
Untuk diketahui, draf RUU Pemilu masih dalam tahap penjajakan, artinya belum final. Saat ini, Baleg DPR masih mengelar rapat dengan sejumlah ahli pakar dan pemerhati pemilu untuk meminta masukan.
Meski begitu, Baleg DPR dan pemerintah sudah menyepakati bahwa RUU Pemilu menjadi salah satu dari puluhan Prolegnas Prioritas 2021.
Dalam draf terakhir yang disusun Komisi II DPR diketahui mengatur tentang rencana pilkada serentak selanjutnya, yakni pada 2022 dan 2023.
Hal ini tidak seperti ketentuan di regulasi sebelumnya, di mana pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.
Merujuk Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu yang diterima CNNIndonesia.com, pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Provinsi DKI Jakarta termasuk di antaranya.