
Poin-poin Krusial Pemilu Nasional dalam Draf RUU Pemilu

Dalam revisi Undang-undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), DPR menggunakan dua istilah baru yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu daerah. Drafnya sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR 2021.
Ada sejumlah perubahan mengenai Pemilu Nasional dibanding UU sebelumnya, yakni UU Nomor 7 tahun 2017. Berikut poin-poin krusial tentang Pemilu Nasional dalam draf revisi UU Pemilu.
Pemilu Nasional Digelar 2024
Pemilu Nasional adalah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), pemilu anggota DPR, pemilu anggota DPD, pemilu anggota DPRD Provinsi, dan pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu Nasional akan digelar di hari yang sama.
Pasal 734 Ayat (2) draf RUU Pemilu mengatakan pelaksanaan Pemilu Nasional pertama kali akan digelar pada 2024 mendatang. Selanjutnya, penyelenggaraan Pemilu Nasional akan digelar setiap 5 tahun sekali.
"Pemilu Nasional pertama diselenggarakan pada tahun 2024, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali," bunyi pasal 734 Ayat (2).
Eks HTI Setara PKI
Dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan DPR, mantan anggota organisasi terlarang di Indonesia, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) setara dengan eks Partai Komunis Indonesia (PKI).
Eks anggota HTI dilarang untuk berpartisipasi sebagai peserta pemilihan calon presiden, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah. Tertuang dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf jj.
"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," bunyi pasal 182 Ayat (2) tersebut.
Selama ini, larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
![]() |
Syarat Pendidikan Capres-Caleg
Syarat latar belakang pendidikan calon presiden-wakil presiden dan calon anggota legislatif DPR, DPD dan DPRD naik. Dalam draf Revisi UU Pemilu, minimal harus lulus pendidikan tinggi.
"Berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat," bunyi Pasal 182 ayat 2 huruf j draf revisi UU Pemilu yang diterima CNNIndonesia.com.
Dalam UU sebelumnya, syarat latar belakang pendidikan hanya jenjang SMA atau sederajat.
Capres Wajib Masuk Parpol
Draf RUU Pemilu juga mengatur syarat untuk maju sebagai calon presiden/wakil presiden wajib menjadi anggota partai politik. Termaktub dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf dd draf revisi UU Pemilu.
Persyaratan tersebut hanya dikecualikan bagi anggota DPD.
"Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu. kecuali bagi calon anggota DPD maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang maju lewat jalur perseorangan," bunyi Pasal 182 ayat (2) huruf dd.
UU Pemilu sebelumnya tak mengatur ketentuan tersebut. Dengan kata lain, tokoh yang bukan anggota parpol bisa dicalonkan sebagai capres.
Sanksi Mahar Capres
Draf RUU Pemilu turut mengatur pemberian sanksi denda 10 kali lipat bagi partai politik yang terbukti menerima imbalan atau mahar terkait pencalonan presiden di Pemilu.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 205 Ayat (5) Draf RUU Pemilu.
"Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima," bunyi Pasal 205 ayat 5 draf RUU Pemilu.