Poin-poin Krusial Pemilu Nasional dalam Draf RUU Pemilu
CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2021 06:26 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
ilustrasi pemilihan umum (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Dalam revisi Undang-undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), DPR menggunakan dua istilah baru yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu daerah. Drafnya sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR 2021.
Ada sejumlah perubahan mengenai Pemilu Nasional dibanding UU sebelumnya, yakni UU Nomor 7 tahun 2017. Berikut poin-poin krusial tentang Pemilu Nasional dalam draf revisi UU Pemilu.
Pemilu Nasional Digelar 2024
Pemilu Nasional adalah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), pemilu anggota DPR, pemilu anggota DPD, pemilu anggota DPRD Provinsi, dan pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu Nasional akan digelar di hari yang sama.
Pasal 734 Ayat (2) draf RUU Pemilu mengatakan pelaksanaan Pemilu Nasional pertama kali akan digelar pada 2024 mendatang. Selanjutnya, penyelenggaraan Pemilu Nasional akan digelar setiap 5 tahun sekali.
"Pemilu Nasional pertama diselenggarakan pada tahun 2024, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali," bunyi pasal 734 Ayat (2).
Eks HTI Setara PKI
Dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan DPR, mantan anggota organisasi terlarang di Indonesia, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) setara dengan eks Partai Komunis Indonesia (PKI).
Eks anggota HTI dilarang untuk berpartisipasi sebagai peserta pemilihan calon presiden, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah. Tertuang dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf jj.
"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," bunyi pasal 182 Ayat (2) tersebut.
Selama ini, larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Mantan anggota HTI tidak bisa menjadi calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD dan DPD dalam draf revisi UU Pemilu (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Syarat Pendidikan Capres-Caleg
Syarat latar belakang pendidikan calon presiden-wakil presiden dan calon anggota legislatif DPR, DPD dan DPRD naik. Dalam draf Revisi UU Pemilu, minimal harus lulus pendidikan tinggi.
"Berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat," bunyi Pasal 182 ayat 2 huruf j draf revisi UU Pemilu yang diterima CNNIndonesia.com.
Dalam UU sebelumnya, syarat latar belakang pendidikan hanya jenjang SMA atau sederajat.
Capres Wajib Masuk Parpol
Draf RUU Pemilu juga mengatur syarat untuk maju sebagai calon presiden/wakil presiden wajib menjadi anggota partai politik. Termaktub dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf dd draf revisi UU Pemilu.
Persyaratan tersebut hanya dikecualikan bagi anggota DPD.
"Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu. kecuali bagi calon anggota DPD maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang maju lewat jalur perseorangan," bunyi Pasal 182 ayat (2) huruf dd.
UU Pemilu sebelumnya tak mengatur ketentuan tersebut. Dengan kata lain, tokoh yang bukan anggota parpol bisa dicalonkan sebagai capres.
Sanksi Mahar Capres
Draf RUU Pemilu turut mengatur pemberian sanksi denda 10 kali lipat bagi partai politik yang terbukti menerima imbalan atau mahar terkait pencalonan presiden di Pemilu.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 205 Ayat (5) Draf RUU Pemilu.
"Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima," bunyi Pasal 205 ayat 5 draf RUU Pemilu.
Sanksi denda berlipat itu bisa diterapkan bila sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Aturan terkait denda 10 kali lipat itu sebelumnya tak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU itu hanya mengatur sanksi bagi Partai Politik berupa larangan mengajukan calon presiden pada periode berikutnya bila menerima mahar terkait pencalonan presiden.
Parliamentary Threshold DPR 5 Persen
Draf RUU Pemilu turut menaikkan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold DPR RI menjadi 5 persen. Parliamentary Threshold adalah batas minimal suatu partai politik untuk memperoleh kursi atau menempatkan wakilnya di parlemen DPR.
"Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR," bunyi Pasal 217 draf RUU Pemilu.
Di UU Pemilu sebelumnya mengatur ambang batas parlemen hanya sebesar 4 persen. Artinya, aturan ambang batas parlemen dalam draf RUU Pemilu mengalami kenaikan sebesar 1 persen.
Ambang Batas DPRD
RUU Pemilu mengatur ambang batas minimal bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 566 draf RUU Pemilu, mengatur ambang batas kursi di DPRD Provinsi sebesar 4 persen. Sebagai ilustrasi, jika Partai A mendapat suara lebih dari 5 persen dalam Pileg DPR sebelumnya, maka berhak mendapatkan kursi di DPR RI dan DPRD Provinsi.
Namun, bila Partai A hanya mendapat suara 4 persen dalam pileg DPR sebelumnya, maka tidak berhak mendapatkan kursi DPR tetapi berhak mendapat kursi DPRD Provinsi.
Tak hanya itu, draf RUU Pemilu juga mengatur tentang ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota sebesar 3 persen.
UU Pemilu sebelumnya tak mengatur mengenai ambang batas bagi parlemen DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota. Aturan tersebut hanya mengatur, ambang batas parlemen DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota mengikuti ambang batas DPR RI sebesar 4 persen.
E-Voting
Draf RUU Pemilu juga membuka ruang bagi pelaksanaan pemungutan dan rekapitulasi suara hasil pemilu presiden, pemilu legislatif hingga kepala daerah menggunakan mekanisme elektronik atau E-Voting.
"Pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemungutan suara dan rekapitulasi perhitungan suara secara elektronik," bunyi Pasal 481 ayat (2a) draf RUU Pemilu.
Akan tetapi, pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik hanya dijadikan sebagai salah satu opsi dalam draf RUU Pemilu. Pemungutan dan penghitungan suara secara manual masih jadi prioritas.
Aturan penerapan E-Voting sebelumnya tak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU Pemilu sebelumnya hanya mengatur pemungutan suara secara manual dengan kertas suara.
Jakarta, CNN Indonesia --
Dalam revisi Undang-undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), DPR menggunakan dua istilah baru yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu daerah. Drafnya sendiri sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas DPR 2021.
Ada sejumlah perubahan mengenai Pemilu Nasional dibanding UU sebelumnya, yakni UU Nomor 7 tahun 2017. Berikut poin-poin krusial tentang Pemilu Nasional dalam draf revisi UU Pemilu.
Pemilu Nasional Digelar 2024
Pemilu Nasional adalah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), pemilu anggota DPR, pemilu anggota DPD, pemilu anggota DPRD Provinsi, dan pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu Nasional akan digelar di hari yang sama.
Pasal 734 Ayat (2) draf RUU Pemilu mengatakan pelaksanaan Pemilu Nasional pertama kali akan digelar pada 2024 mendatang. Selanjutnya, penyelenggaraan Pemilu Nasional akan digelar setiap 5 tahun sekali.
"Pemilu Nasional pertama diselenggarakan pada tahun 2024, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali," bunyi pasal 734 Ayat (2).
Eks HTI Setara PKI
Dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan DPR, mantan anggota organisasi terlarang di Indonesia, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) setara dengan eks Partai Komunis Indonesia (PKI).
Eks anggota HTI dilarang untuk berpartisipasi sebagai peserta pemilihan calon presiden, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah. Tertuang dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf jj.
"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," bunyi pasal 182 Ayat (2) tersebut.
Selama ini, larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Mantan anggota HTI tidak bisa menjadi calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD dan DPD dalam draf revisi UU Pemilu (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Syarat Pendidikan Capres-Caleg
Syarat latar belakang pendidikan calon presiden-wakil presiden dan calon anggota legislatif DPR, DPD dan DPRD naik. Dalam draf Revisi UU Pemilu, minimal harus lulus pendidikan tinggi.
"Berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat," bunyi Pasal 182 ayat 2 huruf j draf revisi UU Pemilu yang diterima CNNIndonesia.com.
Dalam UU sebelumnya, syarat latar belakang pendidikan hanya jenjang SMA atau sederajat.
Capres Wajib Masuk Parpol
Draf RUU Pemilu juga mengatur syarat untuk maju sebagai calon presiden/wakil presiden wajib menjadi anggota partai politik. Termaktub dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf dd draf revisi UU Pemilu.
Persyaratan tersebut hanya dikecualikan bagi anggota DPD.
"Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu. kecuali bagi calon anggota DPD maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang maju lewat jalur perseorangan," bunyi Pasal 182 ayat (2) huruf dd.
UU Pemilu sebelumnya tak mengatur ketentuan tersebut. Dengan kata lain, tokoh yang bukan anggota parpol bisa dicalonkan sebagai capres.
Sanksi Mahar Capres
Draf RUU Pemilu turut mengatur pemberian sanksi denda 10 kali lipat bagi partai politik yang terbukti menerima imbalan atau mahar terkait pencalonan presiden di Pemilu.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 205 Ayat (5) Draf RUU Pemilu.
"Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima," bunyi Pasal 205 ayat 5 draf RUU Pemilu.
Ilustrasi kampanye di masa pemilu (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Sanksi denda berlipat itu bisa diterapkan bila sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Aturan terkait denda 10 kali lipat itu sebelumnya tak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU itu hanya mengatur sanksi bagi Partai Politik berupa larangan mengajukan calon presiden pada periode berikutnya bila menerima mahar terkait pencalonan presiden.
Parliamentary Threshold DPR 5 Persen
Draf RUU Pemilu turut menaikkan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold DPR RI menjadi 5 persen. Parliamentary Threshold adalah batas minimal suatu partai politik untuk memperoleh kursi atau menempatkan wakilnya di parlemen DPR.
"Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR," bunyi Pasal 217 draf RUU Pemilu.
Di UU Pemilu sebelumnya mengatur ambang batas parlemen hanya sebesar 4 persen. Artinya, aturan ambang batas parlemen dalam draf RUU Pemilu mengalami kenaikan sebesar 1 persen.
Ambang Batas DPRD
RUU Pemilu mengatur ambang batas minimal bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pasal 566 draf RUU Pemilu, mengatur ambang batas kursi di DPRD Provinsi sebesar 4 persen. Sebagai ilustrasi, jika Partai A mendapat suara lebih dari 5 persen dalam Pileg DPR sebelumnya, maka berhak mendapatkan kursi di DPR RI dan DPRD Provinsi.
Namun, bila Partai A hanya mendapat suara 4 persen dalam pileg DPR sebelumnya, maka tidak berhak mendapatkan kursi DPR tetapi berhak mendapat kursi DPRD Provinsi.
Tak hanya itu, draf RUU Pemilu juga mengatur tentang ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota sebesar 3 persen.
UU Pemilu sebelumnya tak mengatur mengenai ambang batas bagi parlemen DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota. Aturan tersebut hanya mengatur, ambang batas parlemen DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota mengikuti ambang batas DPR RI sebesar 4 persen.
E-Voting
Draf RUU Pemilu juga membuka ruang bagi pelaksanaan pemungutan dan rekapitulasi suara hasil pemilu presiden, pemilu legislatif hingga kepala daerah menggunakan mekanisme elektronik atau E-Voting.
"Pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemungutan suara dan rekapitulasi perhitungan suara secara elektronik," bunyi Pasal 481 ayat (2a) draf RUU Pemilu.
Akan tetapi, pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik hanya dijadikan sebagai salah satu opsi dalam draf RUU Pemilu. Pemungutan dan penghitungan suara secara manual masih jadi prioritas.
Aturan penerapan E-Voting sebelumnya tak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU Pemilu sebelumnya hanya mengatur pemungutan suara secara manual dengan kertas suara.