Draf revisi undang-undang pemilu dan pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2021 menyebutkan soal kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) DPR RI menjadi 5 persen.
Selain itu, ada penetapan ambang batas untuk DPRD Provinsi sebesar 4 persen dan DPRD Kabupaten/Kota 3 persen.
Ambang batas parlemen sendiri merupakan batas minimal suatu partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi dan menempatkan wakilnya di parlemen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan ambang batas parlemen untuk tingkat DPR sebesar 4 persen. Sementara, UU yang sama membebaskan semua parpol untuk ikut dalam penentuan kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota alias tanpa ambang batas.
"Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5 persen (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR," bunyi Pasal 217 draf RUU Pemilu.
Selain itu, RUU Pemilu juga menyebutkan soal ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Provinsi sebesar 4 persen. Acuannya adalah perolehan suara untuk Pemilu Legislatif periode sebelumnya.
"KPU Provinsi menetapkan perolehan kursi Anggota DPRD Provinsi di masing-masing daerah pemilihan terhadap Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248," bunyi Pasal 566 RUU Pemilu.
Sebagai ilustrasi, jika Partai A mendapat suara lebih dari 5 persen dalam Pileg DPR sebelumnya, maka berhak mendapatkan kursi di DPR RI dan DPRD Provinsi.
Jika hanya mendapat suara 4 persen dalam pileg DPR sebelumnya, partai tersebut tidak berhak mendapatkan kursi DPR tetapi berhak mendapat kursi DPRD Provinsi.
Tak hanya itu, draf RUU Pemilu juga mengatur tentang ambang batas perolehan suara bagi parpol untuk mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten/Kota sebesar 3 persen.
"KPU Kabupaten/Kota menetapkan Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota," bunyi Pasal 577 draf RUU Pemilu.
Sebagai ilustrasi, jika Partai A mendapat suara lebih dari 5 persen dalam pileg DPR sebelumnya, maka Partai A berhak mendapatkan kursi DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Bila mendapat suara 4 persen dalam pileg DPR sebelumnya, partai itu tidak berhak mendapatkan kursi DPR meski berhak mendapat kursi DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
![]() |
Sebaliknya, Partai A mendapat suara 3 persen dalam pileg DPR sebelumnya, maka mereka tidak berhak mendapatkan kursi DPR dan DPRD Provinsi. Namun, Partai A tetap berhak mendapat kursi DPRD kabupaten/kota.
Ambang batas parlemen, yang kerap jadi penyebab alotnya negosiasi parpol-parpol dalam perubahan UU kepemiluan, berubah-ubah pada tiap gelaran pemilu dengan tren naik.
Pada pemilu 2009, ambang batas parlemen mencapai 2,5 persen. Pada 2014, ambang batas parlemen kembali dinaikkan menjadi 3,5 persen. Angka itu kembali mengalami kenaikan pada Pemilu 2019 dengan 4 persen.
Efeknya, hanya 9 dari total 16 partai politik peserta pemilu yang mampu lolos ke parlemen pada Pemilu 2019. Mereka yang lolos antara lain PDI-P, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN dan posisi paling buncit ditempati oleh PPP.
(rzr/arh)