Pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat bakal menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/1).
Jumhur sebelumnya didakwa menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja tahun lalu.
"Hari ini agendanya pembacaan eksepsi dari terdakwa. (Pembacaan) Diwakili kuasa hukumnya," kata anggota Tim Kuasa Hukum Jumhur, Oky Wiratama di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oky menjelaskan, eksepsi kali ini pada dasarnya menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Menurut Oky, dakwaan yang dibacakan jaksa tidak sah dan cermat.
"Jadi dalam eksepsi akan kami bacakan kita keberatan, karena surat dakwaan tidak sah dan cermat, dan tidak jelas. Detailnya nanti saat sidang," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christina Natalia dalam surat dakwaan menyatakan Jumhur telah menyebarkan berita bohong dan membuat onar lewat cuitannya terkait Omnibus Law Cipta Kerja.
Menurut Jaksa, cutan tersebut turut memicu polemik di masyarakat. Polemik kemudian merembet hingga terjadi unjuk rasa besar pada 8 Oktober 2020 di Jakarta yang berakhir ricuh.
Cuitan pertama yang menyulut penolakan masyarakat terhadap Undang-undang Ciptaker tersebut diunggah pada 25 Agustus 2020 sekitar pukul 13.15 WIB di rumah terdakwa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Melalui akun @jumhurhidayat, dia mengunggah kalimat 'Buruh bersatu tolak Omnibus Law yg akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah'.
Lihat juga:Suram Wajah HAM Rezim Jokowi Sepanjang 2020 |
Kemudian, pada 7 Oktober 2020 Jumhur kembali mencuitkan hal senada yang menolak Undang-undang Ciptaker.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa cuitan itu menyebutkan bahwa "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti di bawa ini".
Pada sidang kali ini, kepolisian turut mengerahkan pasukan untuk mengamankan PN Jakarta Selatan.
![]() |
Dari pantauan di lapangan, sejumlah personel kepolisian turut berjaga di dalam area PN Jakarta Selatan. Selain itu, kepolisian juga menaruh dua mobil taktis.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menyatakan, petugas kepolisian disiagakan lantaran pihaknya menerima informasi pengerahan massa dalam persidangan itu.
"Antisipasi saja karena ada isu pengerahan massa," kata Azis.
Selain itu, menurut Azis petugas kepolisian tersebut juga untuk membantu peserta atau pengunjung di PN Jakarta Selatan tertib, mengingat, saat ini masih dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19).
(dmi/arh)