Draf RUU Pemilu: Pemilu 2024 Serentak Lagi Seperti 2019

CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2021 20:05 WIB
Dalam draf RUU Pemilu, waktu pelaksanaan pemilihan presiden maupun legislatif itu akan ditetapkan oleh KPU selaku penyelenggara.
Dalam draf RUU Pemilu, pelaksanaan Pemilu 2024 digelar serentak seperti Pemilu 2019 lalu. Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

DPR mengusulkan pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang digelar serentak kembali seperti perhelatan Pemilu 2019 lalu. Hal itu tertuang dalam draf revisi Undang-undang Pemilu yang disusun anggota dewan.

Draf revisi UU Pemilu tersebut sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 dan akan dibahas dengan pemerintah.

Pasal 475 ayat (1) draf revisi UU Pemilu menjelaskan bahwa pemungutan suara pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD atau Pemilu Nasional dilaksanakan pada hari yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, Pemilu Anggota DPD, Pemilu Anggota DPRD Provinsi, Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada hari yang sama," bunyi draf RUU Pemilu dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (28/1).

Waktu pelaksanaan Pemilu 2024 akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak penyelenggara.

"Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditetapkan dengan keputusan KPU," bunyi Pasal 475 ayat (3).

Rancangan aturan itu sama dengan ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang masih berlaku saat ini. UU Pemilu itu pula yang menjadi pedoman pelaksanaan Pemilu 2019 lalu.

Pada Pemilu 2019, pemungutan suara Pilpres, Pileg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD dilakukan pada waktu yang bersamaan.

Dalam UU Pemilu tersebut, KPU tak bisa memisahkan jam pemungutan suara antara pilpres dengan pileg, karena UU menghendaki pelaksanaan secara serentak di waktu bersamaan.

Sama seperti Pemilu 2019, para pemilih nantinya akan diberikan lima surat suara ketika datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 bila draf RUU Pemilu ini disahkan. Mereka lantas mencoblos lima surat suara di TPS.

Meski demikian, pemilu serentak 2019 lalu sempat menuai polemik lantaran banyak jatuhnya korban jiwa di kalangan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Lebih dari 500 anggota KPPS meninggal dunia lantaran diduga kelelahan.

Pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan serentak membuat waktu bekerja para KPPS menjadi lebih panjang. Terutama karena harus melakukan penghitungan 5 surat suara di TPS dan wajib selesai dalam satu hari.

Anggota Komisi II dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menjelaskan bahwa makna pasal dalam draf revisi UU Pemilu itu memang berarti pemungutan suara akan kembali digelar serentak seperti 2019 lalu.

"Untuk sementara dimaknai begitu. Frasa 'pada hari yang sama' itu dimaknai serentak seperti 2019, iya betul," kata Guspardi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/1).

Guspardi lantas menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 55/PUU-XVII/2019. Menurutnya, keputusan tersebut menegaskan bahwa keserentakan pemilu berarti menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR serta DPD. Sehingga, tertutup peluang untuk memisahkan pilpres dengan pileg.

"Keputusan MK keserentakan itu digariskan pada Pilpres DPR dan DPD. Keserentakan di situ pada hari yang sama," kata Guspardi.

Senada, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut putusan MK itu dimaknai pemilu presiden, DPR dan DPD harus dilakukan secara serentak dalam waktu yang bersamaan.

"Kan Putusan MK bilang serentak itu bersamaan. Kalau sudah hari yang sama, ya otomatis TPS waktu yang sama," kata Titi.

(rzr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER