Abu Janda soal Laporan Polisi: Kita Lihat Siapa yang Diproses

CNN Indonesia
Kamis, 28 Jan 2021 16:38 WIB
Permadi Arya alias Abu Janda merespons pelaporan kasus dugaan rasisme dengan mempertanyakan ulang soal laporan siapa yang bakal diproses terlebih dulu.
Pegiat sosial media Permadi Arya alias Abu Janda. Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda merespons pelaporan terkait kasus dugaan rasisme. Pelbagai laporan ke kepolisian bermunculan buntut dari dugaan ujaran rasial terhadap Natalius Pigai.

Pernyataan itu disampaikan Abu Janda melalui cuitan di akun Twitter pribadi @permadiaktivis1Abu. Seraya menyematkan video wawancara mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, Abu Janda mempertanyakan soal laporan mana yang terlebih dulu bakal diproses.

"Mau maen lapor2an isu rasisme @harisknpi? RT ya twips!" tulis Abu Janda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mau maen lapora2an ke polisi isu rasisme, bang @harisknpi, pace @NataliusPigai2 ? yuk maen kita. Kita lihat laporan siapa yang diproses," sambung dia lagi.

Dalam rangkaian utas tersebut, Abu Janda mengunggah potongan video berisi pernyataan Pigai mengenai presiden dan wakil presiden yang berasal dari pulau yang sama yakni Jawa. Pigai melalui rekaman video itu lantas mempertanyakan posisi orang-orang yang berasal dari luar Pulau Jawa.

"Maen isu Rasisme, yang dibelain @NataliusPigai2 rasis menghasut permusuhan SARA: "kalo presiden wapres dari pulau jawa, maka suku di luar jawa = BABU" istilah anti kemanusiaan. Pigai juga RASIS KEJI ke etnis jawa, cek video Mau maen lapor2an isu rasisme @harisknpi? RT ya twips!" tulis Abu Janda disertai unggahan video.

Pada kesempatan lain, Natalius Pigai menerangkan kata 'babu' yang disebut dalam video itu merujuk pada sisem Pemilu yang acap membuat presiden dan wakil presiden didominasi suku tertentu.

"Sekarang, presiden satu daerah, wakil presiden satu pulau. Terus sekarang, yang berasal dari luar pulau [Jawa] itu apa? Babu? Begitu? Sampai kapan mau menjadi babu," kata Pigai dalam potongan video yang diunggah Abu Janda.

Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Hendra Pratama. Laporan tertanggal Kamis (28/1) hari ini tersebut terkait cuitan Abu Janda di Twitter terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Dalam perkara ini, cuitan yang dimaksud ketika Abu Janda menanyakan tentang evolusi. Menurut Hendra, kata evolusi itu menjadi dasar pelaporan lantaran dianggap bernuansa ujaran kebencian yang dibalut SARA.

Hendra menganggap, kata evolusi merupakan bentuk hinaan fisik dari masyarakat yang satu wilayah dengan Pigai.

Abu Janda dituduh melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

Perkara bermula ketika Abu Janda mengomentari perdebatan antara Pigai dengan Hendropriyono pada 2 Januari 2021. Abu Janda membela Hendropriyono.

"Kapasitas Jend. Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur BAIS, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor ilmu Filsafat Intelijen, Berjasa di berbagai operasi militer. Kau Natalius Pigai apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?" tulis Abu Janda, dihimpun dari berbagai sumber.

CNNIndonesia.com berupaya menelusuri akun milik @permadiaktivis1 alias Abu Janda, akan tetapi cuitan itu tak lagi dapat ditemukan. 

(isa/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER