P2G soal Kemendikbud Evaluasi Tunjangan: Guru Direndahkan

CNN Indonesia
Jumat, 29 Jan 2021 07:39 WIB
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik pemerintah yang kerap terlambat memberikan tunjangan guru, kini malah ingin mengevaluasi tunjangan.
Ilustrasi guru. Kemendikbud berencana hanya akan memberikan tunjangan kepada mereka yang berkompetensi baik. (Foto: ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengaku kecewa mendengar rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) yang akan mengubah mekanisme pemberian tunjangan hanya untuk guru berkinerja baik.

"Kawan-kawan guru sangat kecewa mendengar ucapan Pak Totok (Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud). Profesi guru justru direndahkan oleh orang tua sendiri, yakni Kemdikbud," kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/1).

Ia mengatakan peningkatan kesejahteraan guru tentu memiliki dampak positif terhadap capaian kinerja. Menurutnya, guru justru berharap pemerintah bisa menyejahterakan guru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pengalamannya, tunjangan dari pemerintah pun kerap telat sampai ke guru. Ia menjelaskan guru umumnya mendapat dua tipe tunjangan, tunjangan profesi guru dari pemerintah pusat dan tunjangan kinerja dari pemerintah daerah (pada beberapa daerah).

Tunjangan dari pemerintah pusat diberikan secara pasti setiap kurun waktu yang ditentukan. Sementara tunjangan kinerja dari pemda bergantung pada kinerja guru.

"TPG (tunjangan profesi guru) juga keluarnya sering lambat kok. Negara juga tak optimal menunaikan tugasnya. Banyak tersendat juga itu TPG," tuturnya.

Sementara tunjangan profesi, lanjut dia, merupakan hak semua guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Ia mengatakan ini diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Jadi jika yang dimaksud Kemdikbud adalah ingin menghilangkan tunjangan profesi guru, jelas-jelas bertentangan dengan UU Guru dan Dosen," tambah dia.

Lebih lanjut, Satriwan menegaskan kesejahteraan guru masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah. Ia menyebut masih banyak guru belum mencapai kesejahteraan yang diharapkan.

Sementara itu, ia mengatakan kesejahteraan guru merupakan kewajiban dasar yang perlu dipenuhi pemerintah berdasarkan amanat UU Guru dan Dosen.

Tunjangan profesi guru diberikan kepada guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non-PNS. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2009.

Infografis Jumlah Anggaran yang Dikelola NadiemInfografis Jumlah Anggaran yang Dikelola Nadiem. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

Tunjangan diberikan setiap bulan dengan besaran yang berbeda. Untuk guru PNS, besarnya ditetapkan satu kali gaji pokok. Sementara besaran untuk non-PNS ditetapkan berdasarkan tingkat, masa kerja dan kualifikasi akademik.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Totok Suprayitno sebelumnya mengatakan rencana pemberian tunjangan berdasarkan kompetensi dipertimbangkan karena studi Bank Dunia pada 2015 yang mengungkap besar gaji tidak berpengaruh pada capaian kinerja guru.

"Untuk merespons bahwa tunjangan tadi belum secara nyata berpengaruh pada hasil belajar. Maka ke depan kita berharap penghargaan atau tunjangan lebih akan diberikan kepada guru dengan kompetensi baik atau performa berkualitas. Dikaitkan dengan kinerja," ungkap Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Totok Suprayitno dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR, Rabu (27/1).

Ia juga menyinggung bahwa perkara kemampuan dan kualitas guru masih jadi masalah yang perlu diperbaiki. Untuk itu ia ingin mengubah pendekatan kebijakan terhadap guru, termasuk perkara tunjangan dan pelatihan.

CNNIndonesia.com telah berupaya mengkonfirmasi kembali wacana tersebut kepada Plt. Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendikbud Hendarman, namun belum mendapat jawaban.

(fey/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER