Sidang sengketa Pilkada Medan di Mahkamah Konstitusi tidak dihadiri kubu Akhyar Nasution-Salman Alfarisi selaku pemohon yang berakibat gugatan mereka digugurkan oleh hakim. Belakangan terungkap bahwa Akhyar telah mengajukan surat pencabutan kuasa dengan tim kuasa hukumnya.
Tim kuasa hukum Akhyar-Salman, Ucok Lumbangaol mengaku menerima surat pencabutan kuasa yang dilayangkan Akhyar-Salman pada 25 Januari 2021. Pencabutan kuasa tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada tim kuasa hukum.
"Ternyata mereka membuat surat pencabutan kuasa pada tanggal 4 Januari. Tapi suratnya disampaikan ke kami tanggal 25 Januari. Padahal setelah tanggal 4 Januari itu, kami masih melakukan pekerjaan dan pertemuan-pertemuan. Itu yang bikin kami bingung," kata Ucok kepada CNN Indonesia, Kamis (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ucok menyebutkan alasan Akhyar mencabut kuasa tersebut karena ingin menghadiri langsung sidang di MK RI. Padahal di dalam surat kuasa tersebut, mereka seharusnya menjadi kuasa hukum Akhyar-Salman sampai sidang sengketa Pilkada Medan kelar.
"Alasannya mereka ingin bersidang sendiri tanpa didampingi kuasa hukum. Di dalam surat kuasa, harusnya kami jadi kuasa hukum sampai perkara di MK selesai. Sidang MK itu kan live streaming ya, tapi kami lihat pada tanggal 27 Januari itu, mereka juga tidak menghadiri sidang MK," ungkapnya.
Ucok menduga Akhyar-Salman sengaja mencabut surat kuasa tim kuasa hukum lantaran ingin menghindari pembayaran. Sebab, menurut Ucok, Akhyar belum melunasi pembayaran yang menjadi hak tim kuasa hukum. Namun Ucok enggan membeberkan fee yang belum dibayarkan Akhyar.
"Kalau kami lihat, mereka ingin menghindari pembayaran. Kalau mereka tidak mau bayar berarti mereka sudah melakukan perbuatan melawan hukum," urainya.
Menurut Ucok, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Akhyar-Salman dan Ketua Tim Pemenangan Ibrahim Tarigan pada 27 Januari 2021. Pasalnya surat kuasa tersebut dicabut sepihak dan hingga kini Akhyar-Salman belum melunasi pembayaran.
"Hak dia sebagai paslon sudah kita kerjakan, kita telah dampingi di MK. Tapi mereka langsung putuskan kuasa itu tanpa konfirmasi itu sudah melakukan perbuatan melanggar hukum. Somasi sudah kita layangkan. Pembayaran tetap harus kami tagih karena itu hak kita," ungkapnya.
Akan tetapi, Akhyar menolak surat somasi yang dikirimkan tim kuasa hukum. Menurut Ucok, saat melihat surat itu, Akhyar yang juga menjabat Plt Wali Kota Medan langsung marah dan menyebut bahwa masalah itu menjadi tanggung jawab Ketua Tim Pemenangan Ibrahim Tarigan.
"Jadi kita langsung kasi suratnya ke pak Akhyar. Tapi dia tidak terima. Dia bilang saya tidak tahu-tahu itu," katanya.
Tim kuasa hukum, katanya, kecewa terhadap sikap Akhyar-Salman. Sebagai pengacara, mereka merasa tidak dihargai terlebih lagi pencabutan kuasa dilakukan sepihak.
Ucok mengatakan masih menunggu sikap Akhyar-Salman serta tim pemenangan setelah surat somasi dilayangkan. Jika dalam waktu tiga hari tim Akhyar-Salman tidak menjawab, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Kita tunggu selama tiga hari setelah somasi dikirim. Kami akan tempuh jalur hukum, perdata, pidana ataupun upaya hukum lainnya jika tidak ada respons," pungkasnya.
Terpisah, Salman Alfarisi saat dikonfirmasi meminta agar menanyakan masalah itu langsung ke Akhyar. Sementara itu, Akhyar Nasution dan Ketua Tim Pemenangan AMAN, Ibrahim Tarigan tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi.
(fnr/wis)