Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Indra Iskandar terkait dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PTDI) tahun 2007-2017.
Indra yang kini menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh, Jumat (29/1). Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan saksi dimintai keterangan terkait pengadaan dan pemeliharaan helikopter.
"Indra Iskandar, didalami pengetahuannya terkait dengan proses pengadaan dan pemeliharaan helikopter di Setneg yang bekerjasama dengan PT Dirgantara Indonesia," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam penanganan kasus ini, penyidik KPK mengendus aliran uang hasil dugaan rasuah yang mengalir ke sejumlah pihak di Sekretariat Negara.
Indikasi itu terungkap usai penyidik antirasuah merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Piping Supriatna dan mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah pada Selasa (26/1) lalu.
"Kedua saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Setneg terkait proyek pengadaan service pesawat PT Dirgantara Indonesia," kata Ali saat itu, Selasa (26/1).
Kedua saksi, lanjut Ali, diperiksa untuk tersangka Budiman Saleh. Lembaga antirasuah menduga Budiman menerima aliran dana sejumlah Rp686.185.000.
Budiman terlibat dalam kasus ini ketika menjabat sebagai Direktur Aerostructure (2007-2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012), dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017) di PTDI. Teranyar, Budiman menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero).
KPK menjerat Budiman dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.