Terpidana kasus korupsi Irjen Djoko Susilo mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 18 tahun penjara dalam perkara korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan simulator SIM.
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri itu menggandeng Syamsul Huda Yudha sebagai kuasa hukum.
Mengutip situs Mahkamah Agung, Minggu (31/1) PK sudah didaftarkan pada Selasa (5/1) dengan nomor register:97 PK/Pid.Sus/2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA belum menunjuk majelis hakim lantaran permohonan masih berstatus dalam pemeriksaan tim.
Djoko telah divonis oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi dan diperberat dalam putusan kasasi MA. Ia dijatuhi vonis 18 tahun penjara dan denda Rp32 miliar.
Dalam proyek tersebut, Djoko memerintahkan pemalsuan tanda tangan dirinya untuk mempercepat pencairan anggaran yang sedianya baru dilakukan pada Juli 2011. Djoko terbukti memerintahkan Bendahara Satker Kompol Legimo.
Pemalsuan tanda tangan juga dinilai dilakukan oleh Wakil Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo dalam resume kontrak. Resume tersebut dilakukan sebagai syarat pencairan dana. Selain itu, dibutuhkan Surat Perintah Membayar (SPM).
KPK sendiri sudah menyerahkan aset rampasan dari perkara ini senilai total Rp11 miliar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Aset itu berupa sebuah bangunan seluas 440,75 meter persegi dan sebidang tanah dengan luas 877 meter persegi di Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Lebih lanjut, rumah mewah milik Djoko Susilo yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah itu juga dijadikan museum batik. KPK menyita rumah ini pada 2013 silam.