Abu Janda Dipanggil Polisi soal Pigai dan 'Islam Arogan'

CNN Indonesia
Senin, 01 Feb 2021 07:27 WIB
Kadiv humas Polri mengatakan pemeriksaan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda sudah dijadwalkan penyidik Bareskrim mulai pukul 10.00 WIB, Senin (1/2).
Permadi Arya alias Abu Janda. (CNN Indonesia/LB Ciputri Hutabarat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal memeriksa pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda pada Senin (1/2) pagi terkait dua perkara yang dilaporkan terhadap dirinya.

Diketahui, Permadi dilaporkan terkait cuitannya yang diduga mengandung ujaran rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan unggahannya soal 'Islam Arogan'.

"Senin, pemeriksaan sudah dijadwalkan," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan saat dikonfirmasi, Minggu (31/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo menuturkan pemeriksaan sedianya akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun untuk dua perkara itu, kata dia, Abu Janda masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Setidaknya, saat ini ada dua kasus terkait Abu Janda yang tengah diusut oleh penyidik Bareskrim Polri. Kedua perkara itu dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan laporal polisi (LP) yang berbeda.

Pertama, laporan teregister dalam nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Dalam kasus ini, Abu Janda diduga menghina Pigai terkait cuitannya yang menyinggung evolusi kepada Pigai.

Abu Janda telah menegaskan kicauannya bukan bermaksud sebagai ujaran rasis. Meskipun demikian, kicauan 'evolusi' tersebut sudah dihapus akun twitter @permadiaktivis1 sehingga tak dapat ditemukan lagi. Diketahui, dalam cuitannya, Abu Janda membela mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono yang sedang bersiteru dengan Pigai di dunia maya.

Dalam laporan itu, Permadi diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

Kemudian, laporan kedua teregister dengan nomor LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021 terkait cuitannya soal 'Islam agama arogan' saat berbicara tentang agama impor yang menginjak-injak kearifan lokal.

'Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu Sunda Wiwitan, Kaharingan dll. Dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. Kalau tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal @awemany,' kicaunya lewat akun @permadiaktivis1, Senin (25/1).

Pernyataan itu lantas menulai polemik dan kritik dari masyarakat. Bahkan sejumlah ormas islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah turut berkomentar.

Abu Janda sendiri mengaku telah siap untuk menjalani proses hukum yang menjerat dirinya. Dia mengklaim bahwa kata evolusi yang digunakan dalam cuitannya untuk Pigai tak bernada rasis.

"Saya orang muslim. Muslim meyakini Nabi Adam manusia pertama di bumi. Kita tidak percaya sama teori Darwin, yang percaya dengan teori Darwin cuma ateis," ujarnya.

Sementara, Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Muhammad Rofi'i Mukhlis mengklaim para kiai dan ustaz Nahdlatul Ulama dari BKN telah mendengar langsung tabayyun atau klarifikasi dari Abu Janda terkait cuitannya soal 'Islam Arogan'.

Dari hasil tabayyun tersebut, Rofi'i berkeyakinan bahwa Abu Janda tidak berniat menghina islam.

"Kami berkeyakinan bahwa Abu Janda atau Arya Permadi tidak ada niatan sedikitpun untuk menghina Islam," kata Rofi'i dalam sebuah rekaman video yang dikirimkan Permadi kepada CNNIndonesia.com, Minggu (31/1).

(mjo/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER