LPSK Persilakan Pelapor Abu Janda Ajukan Perlindungan

CNN Indonesia
Senin, 01 Feb 2021 16:41 WIB
LPSK mempersilakan pelapor Abu Janda, Haris Pertama, mengajukan perlindungan usai menerima teror buntut pelaporan ke polisi.
LPSK mempersilakan pelapor Abu Janda, Haris Pertama, mengajukan perlindungan atas teror usai melaporkan kasus ke Bareskrim. (Foto: CNN Indonesia/LB Ciputri Hutabarat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Haris Pertama mengajukan perlindungan usai diteror buntut pelaporan kasus Permadi Arya alias Abu Janda.

"Jika Haris merasa terancam dan butuh perlindungan negara sebagai pelapor sebuah tindak pidana, bisa mengakses haknya sesuai perundang-undangan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dilansir dari Antara, Senin (1/2).

Dari pemberitaan sejumlah media, Haris sebelumnya mengaku diteror orang tak dikenal usai melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1).
Haris melayangkan laporan tersebut terkait cuitan Abu Janda di Twitter soal "Islam agama arogan".

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasution mengatakan, jika Haris mengajukan permohonan perlindungan, LPSK akan memproses permohonan tersebut dengan memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam UU tersebut, kata dia, subjek perlindungan yang diberikan LPSK terdiri atas saksi, korban, pelapor, saksi pelaku dan ahli.

"Dalam hal ini, Haris sebagai pelapor tindak pidana," ujar dia.

Nasution menyebut, perlindungan yang diberikan negara bertujuan agar saksi, korban, maupun pelapor bisa berperan membantu penegak hukum mengungkap sebuah tindak pidana tanpa rasa takut atas intimidasi maupun ancaman.

"Perlindungan sebagai upaya pemenuhan hak dan bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilakukan LPSK sesuai ketentuan UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata dia.

Perlindungan LPSK terhadap saksi dan/atau korban, kata Nasution, diberikan dengan sejumlah syarat, antara lain sifat penting keterangan saksi dan/atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban, dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.

"Salah satu hak saksi dan korban yakni memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya," ungkap Nasution.

Sebelumnya akun Twitter Haris @harisknpi juga diretas oleh orang tak bertanggung jawab. Usai diretas, Haris membuat akun Twitter baru yakni
@knpiharis.

Ia mengatakan OTK tersebut kerap kali bolak-balik menyambangi rumahnya, dan bertanya tentang keberadaan dirinya.

"Rumah saya juga diteror oleh orang tidak dikenal. Padahal di rumah saya ramai oleh teman-teman KNPI, tapi tetap saja masih mondar-mandir," tutur Haris.

Selain itu, Haris mengatakan rumah tempat tinggalnya di kawasan Matraman, Jakarta Timur diteror orang tak dikenal (OTK) pada Minggu (31/1) dinihari kemarin. 

Melihat hal tersebut, Haris mengaku sudah me-mention akun beberapa tokoh dan kepolisian di media sosial atas teror yang dialaminya tersebut. Mereka yakni akun Presiden Joko Widodo @jokowi, akun milik Bareskrim Polri @PolriBareskrim serta akun milik Divisi Humas Mabes Polri @DlVHUMASPOLRI.

(antara/pris)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER