Pije (40) terdakwa kasus pembakaran mobil mewah milik pedangdut Via Vallen, menjalani sidang putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (1/2). Dalam vonis yang dibacakan, ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dameria F Simanjuntak. Pije dinilai bersalah karena perbuatannya yang telah memenuhi unsur pidana dan membahayakan barang dan orang lain.
"Terdakwa mengakui perbuatannya yang memenuhi unsur tindak pidana pembakaran mobil Toyota Alphard milik Maulidia Oktavia atau Via Vallen mobil Toyota Alphard W 1 VV mengalami kerugian Rp 1 Miliar," ucap Dameria saat persidangan, Senin
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Pije dijatuhi dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun penjara, dikurangi selama masa penahanan dia.
"Menyatakan terdakwa Pije secara sah dengan sengaja menimbulkan kebakaran timbul bahaya bagi barang. Kedua menjatuhkan hak pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangkan seluruhnya selama penahanan," ucap Dameria.
Putusan majelis hakim ini diketahui lebih berat dua kali lipat dari pada tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum, yakni tiga tajun menjara.
Hakim menyebut ada hal-hal yang memebratkan hukuman Pije. Yakni terdakwa dinilai telah bersikap tidak sopan dan tak menghargai ketika majelis hakim sedang berbicara.
"Yang memberatkan adalah membuat saksi atau korban Maulidia Oktavia atau Via Vallen merugi sebesar Rp1 Miliar. Terdakwa juga tidak bersikap sopan selama persidangan. Yang meringankan masih usia muda, dan terus terang atas perbuatannya," kata dia.
Terhadap putusan itu, penasehat Hukum Pije, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ridwan Hermawan menerima. Sidang pun kemudian ditutup.
Sementara itu usai persidangan, adik Via Vallen, Mella Rossa merasa bersyukur atas putusan yang diberikan hakim terhadap Pije. Tuntutan yang awalnya tiga tahun bisa digandakan menjadi enam tahun.
"Dari kemarin kan [tuntutan] 3 tahun, ternyata [putusan] naik 6 tahun. Ya alhamdulillah sih," ucap Mella.
Mella pun cukup puas dengan putusan ini. Sebab ia mengaku keluarganya menelan kerugian yang cukup banyak dan terancam keselamatannya akibat ulah Pije.
"Saya berharap ini pelajaran buat pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena di Indonesia negara hukum. Buat siapapun yang ingin melakukan kejahatan dipikir-pikir dulu," pungkas dia.
Kasus ini bermula saat mobil Via Vallen dibakar orang tak dikenal, Selasa 30 Juni 2020 pukul 03.00 WIB dini hari. Saat itu mobil Toyota Alphard bernopol W 1 VV miliknya tengah terparkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
Setelah didalami, polisi pun mengamankan Pije. Ia diketahui merupakan pria asal Medan, Sumatera Utara. Pije disebut sebagai fans Via Vallen yang kecewa lantaran tak ditemui oleh idolanya. Ia lalu nekat membakar mobil mewah milik pelantun lagu 'Sayang' tersebut.