Eks Panitera PN Jakut Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

CNN Indonesia
Senin, 01 Feb 2021 23:29 WIB
Berdasarkan dakwaan KPK, uang suap dan gratifikasi yang diterima eks panitera PN Jakut Rohadi mencapai belasan miliaran rupiah.
Mantan panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi didakwa terima suap dan gratifikasi miliaran rupiah serta pencucian uang. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi didakwa menerima suap sebesar Rp1,21 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie terkait pengaturan perkara. Suap diberikan agar kedua Robert dan Jimmy dapat diputus bebas di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Senin (1/2).

Robertus dan Jimmy selaku anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 terjerat kasus korupsi. Di pengadilan tingkat pertama, mereka divonis 1 tahun 3 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jayapura memvonis Robert 4 tahun dan Jimmy 2 tahun penjara. Vonis tersebut membuat kedua terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

Jaksa menjelaskan pengurusan perkara di tingkat kasasi ini melibatkan peran Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jayapura, Julius C. Manupapami dan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sudiwardono.

"Sudiwardono mengatakan bahwa benar ada teman (red, Rohadi) yang bisa membantu 'mengurus' perkara tersebut di MA dan untuk segala 'sesuatunya' agar berhubungan langsung melalui Julius," kata Jaksa Kresno.

Sudiwardono lantas menemui Rohadi untuk meneruskan permintaan Robert dan Jimmy agar dapat diputus bebas pada tingkat kasasi seraya menjelaskan kasus maupun biaya 'pengurusan' yang akan disiapkan.

Rohadi, lanjut Jaksa, menyanggupi membantu dengan mengatakan bahwa perkara itu masuk ke ranah perdata sehingga akan dikoordinasikan kepada hakim yang menyidangkan di MA agar divonis bebas.

Sudiwardono dan Julius menyampaikan kepada Robert dan Jimmy agar masing-masing menyiapkan uang sebesar Rp1 miliar. Uang itu disetujui Robert dan Jimmy dengan penyerahan secara bertahap.

Selain itu, Robert juga memberi sejumlah uang ke Sudiwardono dan Julius yang beberapa kali pergi ke Jakarta untuk bertemu Rohadi. Robert mengirim Rp40 juta dan Rp110 juta ke rekening Tyas Susetyaningsih, anak Sudiwardono.

Sementara itu, Jimmy juga memberikan sejumlah uang kepada Sudiwardono dan Julius senilai total Rp2,295 miliar. Jimmy juga mentransfer Rp125 juta kepada Julius dan Rp50 juta kepada Sudiwardono melalui anaknya Tyas Susetyaningsih.

"Bahwa dari keseluruhan uang yang diserahkan oleh Robert dan Jimmy tersebut, sebesar Rp900 juta telah diserahkan secara tunai oleh Sudiwardono dan Julianus kepada Terdakwa [Rohadi]," ujarnya.

Rohadi juga menerima pemberian lain yakni uang Rp310 juta, sehingga total yang diterima sebesar Rp1,21 miliar.

Setelah menerima uang, Rohadi berupaya mendapatkan informasi nomor register perkara, mencari tahu penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan untuk nantinya dilakukan pendekatan, hingga mencoba melobi staf di MA yang bertugas membuat resume perkara.

"Serta menginformasikan perkembangannya kepada Sudiwardono dan Julius," kata Jaksa Kresno.

Atas perbuatannya itu, Rohadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Rohadi juga didakwa telah menerima sejumlah pemberian uang. Masing-masing dari Jeffri Darmawan melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto melalui perantara Rudi Indawan Rp.235 juta; dari Ali Darmadi Rp1.608.500.000,00; serta dari Sareh Wiyono Rp1,5 miliar.

Pemberian uang juga terkait dengan pengaturan sejumlah perkara. Adapun Rudi Indawan adalah Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Palembang. Terkait ini, Rohadi didakwa melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga mendakwa Rohadi menerima gratifikasi berupa uang-uang yang ditransfer pihak lain dengan jumlah sebesar Rp11.518.850.000.

Uang itu diterima dari Aloy Rachmat (Rp27.950.000), Bambang Soegiharto (Rp2.008.000.000), Teddy Wijaya (Rp1.074.400.000), Suli Wiranta Lee (Rp117 juta), dan Syarman (Rp287 juta).

Kemudian Danu Ariyanto (Rp130 juta), Otto De Ruiter (Rp25 juta), Zuhro Nurindahwati (Rp10 juta), Nino Sukarna (Rp11 juta), Iwan Muliana Samosir (Rp435,5 juta), Suardi (Rp167,5 juta), Koandi Susanto (Rp38 juta), Siman Tanoto (Rp5 juta), dan Iman Sjahputra (Rp76,6 juta).

"Selain itu, terdapat pemberian-pemberian pihak lainnya yang diterima di rekening terdakwa via transfer sejak tahun 2006 hingga bulan Juni 2016 dengan jumlah total sebesar Rp7.131.400.000," imbuh Jaksa.

Terkait gratifikasi, Rohadi didakwa melanggar Pasal 12 B ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

TPPU

Rohadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sebesar Rp19.408.465.000.

Ia juga disebut membeli tanah dan bangunan (rumah) berupa 3 unit rumah di perumahan The Royal Residence Blok A 6, No. 12, Blok D 3, No. 8, dan Blok A 4, No. 16, Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Satu unit rumah villa di perumahan Villa Bumi Ciherang Blok C Nomor 25 Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, Perumahan Grand Royal Residence 1 Blok F, No. 4, Indramayu.

Kemudian sejumlah bidang tanah (lahan sawah) di Desa Cikedung Lor dan Desa Mundak Jaya Indramayu dengan nilai transaksi pembayaran seluruhnya sebesar Rp13.010.976.000,00.

Rohadi turut membeli kendaraan bermotor, berupa Toyota Alphard, Toyota Camry Type 2.4 G AT tahun 2006, Honda All New Jazz RS 1.5 A/T tahun 2012, Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC AT tahun 2013, Mitsubishi Pajero warna putih, Toyota New Camry 3.5 Q A/T, dan Toyota Yaris 1.5. G A/T tahun 2014 warna orange.

Lalu, Toyota Agya 1.0 G A/T warna Hitam, Suzuki APV tipe GX (double blower) manual warna silver tahun 2015, Toyota New Camry V A/T Tahun 2015 warna hitam, Toyota Alphard Type G AT tahun 2015 warna Hitam, Mitsubishi Pajero Sport Exeed 4x2 AT tahun 2015 warna hitam, Mercedes Benz C 250 CGI AT tahun 2014 warna hitam metalik.

Kemudian Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD tahun 2015 warna hitam metalik, Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4x2 A/T warna hitam tahun 2015, Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury warna putih metalik tahun 2016, Toyota New Fortuner G AT Diesel 2.5 tahun 2013 warna hitam, dan Toyota Fortuner tahun 2016 2.7 SRZ 4x2 A/T warna putih. Nilai transaksi pembayaran seluruhnya sebesar Rp7.714.121.000.

"Dan melakukan perbuatan lain berupa membuat sejumlah kuitansi fiktif agar nampak seolah-olah Terdakwa menerima modal investasi (pinjaman uang) dari pihak lain, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan," kata Jaksa Kresno.

Terkait ini, Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER