Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara atas kasus dugaan pemukulan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman terhadap petugas rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita lagi gelar dulu di Polres ya," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma saat dihubungi, Senin (1/2).
Jimmy menuturkan gelar perkara dilakukan untuk melihat sejauh dugaan tindak pidana pada perkembangan kasus tersebut. Ia mengatakan kasus tersebut sebelumnya diproses di Polsek Metro Setiabudi sebelum dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masih gelar perkembangan kasusnya aja. Baru perkembangan kasusnya," ucap Jimmy.
Lebih lanjut, Jimmy menyampaikan pihaknya juga masih belum berencana untuk meminta keterangan dari Nurhadi ihwal dugaan pemukulan ini.
"Belum ada [rencana pemeriksaan Nurhadi], kan kita lagi gelar dulu di Polres, habis itu baru kita tindaklanjuti," tuturnya.
Pada Kamis (28/1) lalu, eks Sekretaris MA, Nurhadi diduga melakukan kekerasan fisik berupa pemukulan ke arah bibir atas petugas rutan KPK.
Nurhadi sendiri merupakan tahanan komisi antirasuah untuk kasus suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Atas aksi pemukulan itu, Nurhadi pun dilaporkan ke pihak berwajib terkait Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk saksi korban.