Duduk Perkara Kasus Korupsi Dana Investasi Asabri

CNN Indonesia
Selasa, 02 Feb 2021 07:41 WIB
Dugaan korupsi bermula dari kesepakatan transaksi portfolio saham antar-perusahaan di antara petinggi Asabri dan pihak swasta sejak 2012 berlanjut hingga 2019.
Ilustrasi. Gedung kantor Asabri yang ada di kawasan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020. (Foto: CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terkait pengelolaan dana investasi pada Senin (1/2).

Kasus yang merugikan negara hingga Rp23,7 triliun tersebut menyeret sejumlah petinggi perusahaan pelat merah itu, yang juga merupakan para Purnawirawan TNI. Dua tersangka di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiri; dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan perkara ini dimulai dari pengurusan Direksi periode 2012. Kala itu, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kepala Divisi Investasi PT Asabri secara bersama-sama membuat kesepakatan dengan pihak di luar perusahaan untuk melakukan transaksi portofolio saham antar-perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kesepakatan yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi, yaitu HH (Heru Hidayat), BTS (Benny Tjokrosaputro) dan LP (Lukman Purnomosidi), untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT Asabri," ungkap Leonard kepada wartawan dalam konferensi pers, Senin (1/2).

Saham-saham itu, kemudian dikendalikan oleh tersangka pihak swasta dalam perkara ini yakni Benny Tjokosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional; Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur Maxima Integra. Keduanya diketahui juga merupakan terdakwa dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kemudian, kesepakatan juga dilakukan oleh tersangka dari pihak swasta lain, yakni Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi. Transaksi saham di bawah kendali pihak swasta tersebut berlangsung hingga periode 2019.

"Seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid. Padahal, transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semua dan menguntungkan pihak HH, BTS, dan LP," terang Leonard lagi.

Selama bertahun-tahun, kondisi keuangan Asabri terlihat baik-baik saja meskipun sedang dikeruk keuntungannya oleh para tersangka. Untuk menghindari kerugian investasi, perusahaan pelat merah itu pun menjual saham di bawah harga perolehan.

Kemudian, mereka juga mentransaksikan saham-saham itu dengan nomine atau pihak yang namanya digunakan oleh tersangka pihak swasta (HHA, BTS, dan LP) untuk kemudian dibeli kembali oleh Asabri.

"Seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan PT Asabri. Namun seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP," kata Leonard.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Gelar perkara dilakukan untuk mengetahui bagaimana perkembangan kasus dugaan korupsi di Asabri ketika ditangani Polri yang saat ini ditangani oleh tiim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang usai melakukan gelar perkara penanganan dugaan korupsi PT Asabri (Persero), Jakarta, Rabu (30/12/2020). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam keterangannya pun, Kejagung mengungkapkan bahwa tersangka Adam Damiri selaku Dirut Asabri pada 2011 hingga Maret 2016 merupakan pihak yang membuat kesepakatan dengan Benny Tjokrosaputro.

Kemudian, pada periode 2016 hingga 2019, transaksi korupsi itu dilanjutkan ketika Sonny Widjaja menjabat. Dia membuat kesepakatan dengan Heru Hidayat untuk mengendalikan transaksi investasi perusahaan pelat merah tersebut.

Dalam perkara ini, para tersangka yang dijerat selain nama-nama besar itu ialah, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar; Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019 Hari Setiono; Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015, Bachtiar Efendi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dua pasal alternatif, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau, jeratan subsider dalam Pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(mjo/nma)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER