Olah TKP Video Porno Gisel, Polisi Tunggu Arahan Jaksa

CNN Indonesia
Selasa, 02 Feb 2021 16:59 WIB
Polda Metro menuturkan jika JPU menyatakan perlu dilakukan olah TKP, maka penyidik bakal melakukannya di Medan.
Artis Gisella Anastasia atau Gisel. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video porno yang melibatkan artis Gisella Anastasia menunggu hasil keputusan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui telah melimpahkan tahap I berkas perkara Gisel dan rekannya, Michael Yukinobu de Fretes (MYD).

"Apakah memang dianggap lengkap atau P19 itu nanti akan kita lengkapi semua, termasuk olah tempat kejadian. Memang sampai dengan saat ini belum kita lakukan olah TKP, kami masih koordinasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (2/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri menuturkan jika JPU menyatakan perlu dilakukan olah TKP, maka penyidik bakal melakukannya di Medan yang menjadi lokasi pembuatan video asusila tersebut.

"Kalau memang itu diperlukan kita akan cek TKP di Medan, Sumatera Utara, jadi menunggu saja karena berkas perkara itu sudah kita serahkan atau tahap satu," tuturnya.

Sementara itu, untuk berkas perkara tersangka penyebar masif, yakni PP dan MN sudah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik, kata Yusri, juga telah melakukan pelimpahan tahap II berkas kedua tersangka.

Sebelumnya, Gisel dan Nobu selaku pemeran dalam video asusila itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Dalam kasus ini, Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi, serta pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER