Marco Eks TGUPP Anies Belum Hadir Penuhi Panggilan Polisi

CNN Indonesia
Rabu, 03 Feb 2021 16:18 WIB
Pihak Polda Metro Jaya menuturkan sampai saat ini pihaknya masih menunggu keterangan maupun konfirmasi dari pihak Marco.
Eks TGUPP Anies Baswedan, Marco Kusumawijaya. (detikcom/ Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Marco Kusumawijaya masih belum hadir memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (3/2).

Marco diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Masco Afrianto Lumbantobing.

"Sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadiran," kata Kepala Unit V Subdirektorat IV/Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Immanuel P. Lumbantobing saat dikonfirmasi, Rabu (3/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Immanuel menuturkan sampai saat ini pihaknya masih menunggu keterangan maupun konfirmasi dari pihak Marco.

Disampaikan Immanuel, jika Marco tak hadir dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya bakal melakukan panggilan kedua.

"Apabila belum dapat hadir tentunya kita juga menunggu alasan resmi, selanjutnya kami akan mengirimkan panggilan kedua," ujarnya.

Pemanggilan terhadap Marco itu berdasarkan pada surat panggilan nomor Spgl/334/I/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus. Panggilan itu merujuk pada laporan polisi nomor LP/7/221/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 4 Desember 2020 atas nama pelapor Masco Afrianto Lumbantobing.

Selain itu, panggilan juga merujuk pada surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/195/I/RES.2.5./2021/Ditreskrimsus tanggal 18 Januari 2020.

Tak diketahui secara pasti kasus apa yang membuat Marco dipanggil. Namun, jika merujuk pada surat panggilan, Marco bakal dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media elektronik dan atau ujaran kebencian berbau SARA.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Pasal 36 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

"Yang diketahui terjadi pada tanggal 4 Desember 2020 di Pantai Indah Kapuk (PIK) Boulevard, Jakarta Utara," demikian pernyataan dalam surat panggilan itu.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER