
Pabrik 4 Merek Masker Wajah Digerebek, Beredar di Online Shop

Industri rumahan yang memproduksi empat merek masker wajah yang banyak dijual di online shop digeledah kepolisian. Merek-merek itu disebut tak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut empat merek itu antara lain Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.
Kosmetik ilegal itu, kata dia, dibuat dengan menggunakan bahan berbahaya dan tidak memiliki izin dari BPOM.
"Ini sudah beredar hampir di seluruh Jawa, ada 4 merek, dia buat merek dan diedarkan khusus di Jawa," ucap Yusri, dalam keterangannya, Jumat (29/1).
"Dipasarkan melalui media online," lanjutnya.
Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com di sejumlah online shop atau marketplace, keempat merek ini dijual bebas dengan harga yang beragam oleh penjual yang berbeda-beda dan kota terpisah.
Misalnya, merek Youra Oat Premium Mask 15 gram. Penjual di Lazada, Jakarta, membanderolnya Rp28.500; penjual di Shopee, di Jakpus, menghargainya Rp6 ribu; penjual di Tokopedia, di Medan, memberi harga Rp6.200.
Yusri melanjutkan produksi kosmetik ilegal itu telah dilakukan sejak 2018 dengan dipimpin oleh CS. Pada tahun 2020, CS mengontrak sebuah rumah di Bekasi yang kemudian dijadikan sebagai tempat pembuatan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kemudian membongkar kasus industri rumahan kosmetik ilegal itu. Sebanyak 12 orang, termasuk pemilik dan karyawan, diringkus untuk mengusut bisnis kosmetik ilegal ini.
![]() |
"Pelaku yang diamankan 12 orang, tapi kaptennya di CS ini," kata Yusri.
Dari hasil penyelidikan sementara, industri rumahan ini dalam sehari bisa memproduksi 1.000 masker. Harganya, Rp60 ribu/kilo per paket. Sementara, harga per lembarnya Rp2.500 sampe Rp3 ribu.
Disampaikan Yusri, saat ini penyidik Ditresnarkoba masih memeriksa para tersangka untuk mengusut kasus ini. Termasuk, mendalami peran, asal bahan berbahaya yang digunakan, dan sebagainya.
"Kita dalami peran siapa yang membuat, dari mana belajar bahan kimia, beli di mana, dampaknya orang mengunakan seperti apa, nanti didalami," tuturnya.
Dalam kasus ini, para pelaku disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
(dis/arh)[Gambas:Video CNN]