Polisi: Pendiri Pasar Muamalah Depok Ambil Untung 2,5 Persen

CNN Indonesia
Kamis, 04 Feb 2021 04:22 WIB
Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi mendapat koin dinar dan dirham itu salah satunya dari PT Antam.
Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi mengambil untuk sebesar 2,5 persen dari harga pembuatan koin untuk setiap penukaran rupiah menjadi dinar dan dirham. Ilustrasi (iStockphoto/gian carlo tortosa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pasar Muamalah yang melakukan transaksi jual beli menggunakan koin dinar dan dirham sudah beroperasi sejak 2014 lalu di wilayah Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa pendiri pasar itu, Zaim Saidi mengambil untuk sebesar 2,5 persen dari harga pembuatan koin untuk setiap penukaran rupiah menjadi dinar dan dirham.

"Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang (Antam) ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya," kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramadhan menjelaskan koin dirham yang dijadikan sebagai alat transaksi tersebut dibuat dari perak logam mulia seberat 2,975 gram. Sementara, dinar merupakan koin emas seberat 4,25 gram atau emas 22 karat.

Kemudian, nilai tukar satu koin dinar itu berada pada kisaran Rp4 juta. Sedangkan, satu koin dirham berkisar sebesar Rp73,5 ribu. Adapun dinar dan dirham itu dipesan oleh tersangka Zaim di sejumlah tempat.

"Dinar dan dirham tersebut dipesan dari PT Antam, Kesultanan Bintang, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam. Selain itu, dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulo Mas Jakarta dari harga lebih murah dari acuan PT Antam" ujarnya.

Namun demikian, Ramadhan belum dapat merinci jumlah keuntungan yang sudah diperoleh dari tersangka dalam mengoperasikan pasar Muamalah tersebut. Menurutnya, total nominal keuntungan tak berpengaruh banyak pada pelanggaran pidana yang sudah ditemukan penyidik dalam peristiwa itu.

Sebelumnya, Zaim ditangkap polisi karena diduga menggunakan koin dinar dan dirham sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah Depok pada Selasa (2/2) lalu. Zaim diduga sebagai inisiator dan penyedia lapak di Pasar Muamalah.

Zaim pun merupakan orang yang berperan untuk menyediakan penukaran koin dinar dan dirham sebagai alat tukar jual-beli di pasar tersebut.

Pengungkapan kasus itu bermula dari video yang menjadi viral di media sosial terkait kegiatan jual beli menggunakan alat tukar di luar rupiah. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Zaim sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Zaim dijerat Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER