Mahfud Sebut Kejagung Akan Sita Aset Tersangka Korupsi Asabri

CNN Indonesia
Selasa, 02 Feb 2021 21:45 WIB
Kejaksaan Agung disebut akan segera melakukan menyita aset-aset para tersangka kasus korupsi Asabri.
Ilustrasi Kejagung disebut akan segera menyita aset tersangka korupsi Asabri. (Foto: CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Kejaksaan Agung akan segera menyita aset-aset milik para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Hal ini disampaikan Mahfud usai melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung yang memang mengawal kasus tersebut sejak 2020.

"Saya tadi koordinasi juga dengan Kejaksaan Agung, mereka dalam waktu dekat ini akan menyita beberapa aset. Masyarakat mari ikut mengawal dan percayakan Kejaksaan Agung akan tangani ini dengan sebaik-baiknya," kata dia, melalui kanal YouTube resmi Polhukam RI, Selasa (2/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun meminta masyarakat, terutama prajurit TNI dan Polri, untuk tetap tenang dalam menghadapi perkara yang berkaitan dengan hak dan aset mereka di Asabri ini.

Kata Mahfud, kasus ini dipastikan akan segera dibawa ke meja hijau, apalagi ke delapan tersangka pun telah ditetapkan dalam perkara ini.

"Bahwa kasus Asabri itu dipastikan untuk dibawa ke Pengadilan karena terjadi tindakan korupsi," kata Mahfud.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyinggung soal tersangka kasus dugaan korupsi Asabri dengan PT Jiwasraya yang memiliki kesamaan. Namun kata dia, aset dan objek serta barang bukti yang ditemukan tentu berbeda.

"Pelakunya banyak yang sama dengan yang Jiwasraya. Tetapi memang objek dan barang-barang buktinya, asetnya lain," kata dia.

Mahfud juga menyinggung soal prediksinya pada awal 2020. Saat itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersbeut sempat menyinggung soal Asabri yang berpotensi menjadi kasus korupsi yang tak kalah besar dari kasus Jiwasraya.

Infografis Kronologi Jiwasraya Gagal Bayar KlaimInfografis Kronologi Jiwasraya Gagal Bayar Klaim. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)

"Nah ini yang saya katakan dulu, ketika pada Januari dan Februari 2020 awal. Setahun lalu, saya katakan memang di situ (Asabri) ada indikasi korupsi," kata dia.

"Nah sekarang sudah terbukti, dulu saya sebut Rp16 triliun dugaan korupsinya. Ternyata itu sekitar Rp22 sampe Rp 23 triliun," kata dia.

Diketahui, Kejagung sudah menetapkan delapan tersangka kasus ini. Antara lain, Direktur Utama PT Asabri Mayjen (Purn) Adam R Damiri; dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja; BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri.

Mereka diduga telah berkolusi dengan sejumlah pihak swasta untuk memuluskan proses pengelolaan dana investasi milik PT Asabri untuk keuntungan pribadi.

Sementara, tersangka dari pihak swasta adalah LP selaku Dirut PT Prima Jaringan, Benny Tjokosaputro dan Heru Hidayat. Dua nama terakhir juga merupakan terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

(tst/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER