Zaim Saidi, Pencetus Dinar-Dirham Depok yang Jadi Tersangka

CNN Indonesia
Kamis, 04 Feb 2021 07:22 WIB
Ilustrasi. (Foto: AFP/BAY ISMOYO)
Jakarta, CNN Indonesia --

Nama Zaim Saidi mencuat setelah kasus transaksi menggunakan dinar-dirham di Depok, Jawa Barat berujung pada proses hukum kepolisian.

Polisi menetapkan Zaim Saidi sebagai tersangka lantaran diduga bertransaksi menggunakan selain mata uang Rupiah di wilayah NKRI.

Zaim Saidi sendiri diketahui sebagai pengelola sekaligus penggagas penggunaan dinar dirham di toko yang kemudian diberi nama Pasar Muamalah. Menurut polisi, setidaknya ada 10 hingga 15 pedagang yang membuka lapak di kawasan tersebut.

Para pedagang, menurut polisi, menjual barang-barang sembako, makanan dan minuman, hingga pakaian dengan menjadikan koin dinar dan dirham sebagai alat pembayaran yang sah di pasar itu.

"Dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 4 1/4 gram, emas 22 karat. Sedangkan Dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni," jelas Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Sebelum kasus mencuat, nama Zaim Saidi terdengar asing di telinga sebagian orang. Tapi tidak bagi sebagian lainnya, termasuk di kawasan Pasar Muamalah.

Sosok Zaim Saidi bahkan sempat diulas dalam tesis mahasiswa di Univeristas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Erwin Bachtiar. Profil dan pemikirannya soal konsep ekonomi syariah jadi salah satu pijakan dalam tulisan yang terbit pada 2017 lalu.

"Di tengah pengembangan ekonomi syariah yang sedemikian semarak, terdapat satu kritik secara mendasar yang berasal dari umat Islam sendiri terhadap konsep dan implementasi ekonomi syariah yang berlaku secara umum di masyarakat," tulis Erwin dalam abstrak tesisnya.

"Suara kritis tersebut diwakili oleh seorang tokoh bernama Zaim Saidi. Sebagai upaya introspeksi bagi umat Islam, menjadi perlu mengevaluasi kembali pemahaman dan keyakinan terhadap konsep ekonomi syariah selama yang diwakili oleh perspektif M. Umer Chapra menggunakan perspektif Zaim Saidi," sambung dia lagi.

Zaim Saidi lahir di Parakan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 59 tahun silam pada 21 November. Pria kelahiran 1962 silam ini pernah menempuh pendidikan hingga ke Australia.

Sebelum menempuh pendidikan di luar negeri, Zaim terlebih dulu menempuh pendidikan di Institut Pertanian Bogor sebagai mahasiswa Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi. Dia mendapatkan gelar sarjana dari kampus ini pada 1986 lalu.

Tak berselang lama, di era 1991 Zaim mendapat Reward Public Interest Research Fellowship dari Multinational Monitor (Washington DC). Lima tahun kemudian dia juga menerima Merdeka Fellowship dari pemerintah Australia dalam rangka 50 tahun kemerdekaan RI.

Beasiswa itu dia gunakan untuk studi banding tentang perlindungan konsumen, serta menempuh studi S2nya dengan jurusan Public Affairs di Departement of Government and Public Administration University of Sydney, Australia.

Pada kurun waktu 2005-2006 Zaim baru berkenalan dengan muamalat dan tasawuf. Dia pun belajar langsung pada Syekh Umar Ibrahim Vadillo dan Syekh Dr Abdul Qadir sambil melakukan penelitian di Dallas College, Cape Town, Afrika Selatan.

Hasil studi Zaim tersebut ditulis dalam buku berjudul "Ilusi Demokrasi: Kritik dan Otokritik Islam".

"Meskipun Zaim Saidi merupakan seorang intelektual dan aktivis sejak lama sebelum mengenal gerakan Murabitun Internasional. Namun pertemuannya secara langsung dengan Syekh Abdul Qadir as-Sufi dan Syekh Umar Ibrahim Vadillo, nampaknya berpengaruh paling besar terhadap pemikiran dan sepak terjang Zaim di bidang ekonomi syariah," tulis Erwin dikutip CNNIndonesia.com dari tesis berjudul "Konsep Ekonomi Syariah Perspektif Zaim Saidi".


Tak hanya belajar, Zaim juga aktif di berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Pada 2000 lalu, Zaim juga mendirikan dan memimpin Wakala Adina, yang sejak Februari 2008 berubah menjadi Wakala Induk Nusantara (WIN), sebagai pusat distribusi Dinar emas dan Dirham perak di Indonesia. Selama 2008-2010 dia menjabat sebagai Direktur Tabung Wakaf Indonesia (TWI) Dompet Dhuafa.

(tst/nma)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK