Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mencoba memodifikasi penerapan 'Jateng Di Rumah Aja' setiap akhir pekan yang digagas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Hendrar menerangkan beberapa poin yang menjadi pusat perhatian adalah Pasar Tradisional, Mal dan Obyek Wisata sehingga diminta tutup pada 6 dan 7 Februari 2021.
Namun, untuk yang berhubungan dengan logistik pangan dan kebutuhan pokok, Hendrar tetap memberikan kesempatan untuk buka dengan wajib menjalankan protokol kesehatan. Hal sama juga berlaku untuk sarana dan tempat olahraga yang diijinkan untuk buka dengan prokes ketat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kami rapat bersama, kalau yang berhubungan dengan logistik dan kebutuhan pokok, kita beri kesempatan buka namun syaratnya wajib prokes. Sama juga sarana olahraga demikian", ujar Hendrar di kantornya, Semarang, Rabu (3/2).
Sementara untuk Pedagang Kaki Lima (PKL), Hendrar menyebut tidak ada dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah. Meskipun demikian, kata dia, para PKL harus mematuhi aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II di mana mereka hanya diizinkan hingga jam 22.00 WIB
"Kalau PKL, tidak ada dalam Surat Edaran Gubernur. Namun, ini kan masih dalam masa PPKM tahap II, jadi PKL hanya sampai jam 10 malam," kata dia.
Lebih lanjut, Hendrar mengajak warganya untuk mengambil sisi positif dari pemberlakuan "Jateng Di Rumah Aja" yang rencananya digelar tiap akhir pekan.
"Tujuannya kan baik, mengajak masyarakat menahan diri sehingga bisa menekan angka Covid, jadi mari kita ikuti ajakan pak Gubernur. Sebenarnya kuncinya satu, masyarakat berdisiplin dalam mematuhi prokes, kalau ini dipegang, pasti kita bisa tekan kasus Covid," ujar Hendrar.