Analis kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai sistem kependudukan di Indonesia lemah. Pernyataan itu merespons kasus warga negara Amerika Serikat Orient P. Riwu Kore yang memiliki KTP Indonesia dan terpilih menjadi Bupati Sabu Raijua, NTT.
Trubus mempertanyakan nama Orient masih terdaftar dalam sistem kependudukan Indonesia. Padahal, Orient telah mengantongi paspor Amerika Serikat.
"Menurut saya kelemahan di sistem kita. Kita kan enggak menganut dua kewarganegaraan, asas tunggal lah. Kalau terdaftar warga negara asing, harusnya langsung terhapus dari sistem," kata Trubus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 mengatur tata cara warga negara Indonesia (WNI) berpindah kewarganegaraan. Salah satu syarat kehilangan kewarganegaraan Indonesia adalah telah sah menjadi warga negara lain.
Setelah itu, orang tersebut harus melapor kepada pemerintah untuk resmi menanggalkan kewarganegaraannya. Laporan juga bisa dilakukan oleh perwakilan pemerintah atau anggota masyarakat yang mengetahui seseorang telah pindah kewarganegaraan.
"Ya, sistemnya harus diperbaiki. Seharusnya mau ada atau tidak ada pemberitahuan (orang yang pindah kewarganegaraan) terhapus (dari sistem kependudukan)," ujar Trubus.
Trubus menyampaikan sejumlah opsi yang bisa dilakukan untuk perbaikan. Pertama, pemerintah bisa mencantumkan klausul di UU Kewarganegaraan agar negara lain selalu memberi keterangan saat ada WNI yang berpindah kewarganegaraan.
Selain itu, ia merasa perlu ada penegasan kewajiban melapor bagi WNI yang berpindah kewarganegaraan.
"Kalau perlu ada sanksi penjara sekian tahun dan denda sekian miliar," tuturnya.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Amerika Serikat menyebut Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P. Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat. Padahal, salah satu syarat menjadi calon kepala daerah adalah warga negara Indonesia.
Pemerintah pun melakukan penelusuran. Kementerian Dalam Negeri menyebut Orient tercatat sebagai WNI sejak 1997. Namun, Orient juga mengaku punya paspor Amerika Serikat.
"Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia," ungkap Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2).
Belakangan, Orient membantah bahwa dirinya berstatus warga negara Amerika Serikat. Orient menegaskan bahwa dirinya berstatus warga negara Indonesia.
"Bukan (berstatus warga negara ganda), Saya warga negara Indonesia," kata Orient di Mapolda NTT, Kupang, Jumat.
(dhf/pmg)