Berkas Perkara Kerumunan Lengkap, Rizieq Segera Disidang

CNN Indonesia
Jumat, 05 Feb 2021 15:50 WIB
Rizieq Shihab akan segera menjalani persidangan perkara kerumunan di Petamburan. Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Rizieq telah lengkap atau P21.
Eks Imam Besar FPI Rizieq Shihab. (AP/Achmad Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Berkas perkara mantan pentolan FPI Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa di Petamburan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Sesuai tahapan, penyidik bakal segera melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

"Untuk kasus MRS Pertamburan, berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Jumat (5/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rusdi menyebut rencananya penyidik bakal melakukan pelimpahan tahap II pada Selasa (9/2) mendatang ke Kejaksaan Agung.

Dengan pelimpahan tahap II ini, maka Rizieq bakal segera menjalani proses persidangan atas kasus kerumunan massa Petamburan.

"Akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," ucap Rusdi.

Infografis Jejak Tiga Tahun Rizieq di Arab SaudiInfografis Jejak Tiga Tahun Rizieq di Arab Saudi. (CNN Indonesia/Timothy Loen)

Kejagung sempat mengembalikan tiga berkas perkara yang melibatkan Rizieq Shihab ke penyidik Bareskrim sejak Selasa (26/1).

Tiga berkas perkara ini yakni kerumunan di Megamendung, kemudian Kerumunan di Petamburan yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19, dan kasus terkait hasil swab di RS Ummi.

"P19 (pengembalian berkas) sejak dua hari lalu. (Kasus) Petamburan, Megamendung dan RS Ummi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (28/1).

(dis/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER