Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan seluruh berkas perkara kasus terkait dengan mantan pentolan FPI, Rizieq Shihab ke penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sejak Selasa (26/1).
Ada tiga perkara Rizieq yang kini sedang ditangani Bareskrim Polri, yakni kerumunan di Megamendung, kemudian Kerumunan di Petamburan yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19. Terakhir kasus terkait hasil swab di RS Ummi.
"P19 (pengembalian berkas) sejak dua hari lalu. (Kasus) Petamburan, Megamendung dan RS Ummi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Andi tak merinci lebih lanjut ihwal poin-poin yang harus diperbaiki oleh penyidik dalam berkas tersebut.
"Penyidik masih melengkapi petunjuk P19 JPU," ucapnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana sebelumnya menyatakan telah membentuk tim yang beranggotakan 16 orangjaksauntuk menangani persidangan kasus-kasus Rizieq.
Fadil memastikan tim jaksa akan melihat perkara yang menjerat Rizieq secara jernih dan obyektif. Bagi pihaknya, proses penegakan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman siapapun.
Fadil menambahkan, tim jaksa akan membaca seluruh berkas perkara yang menyeret Rizieq sebagai tersangka dan akan terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri.
Rizieq saat ini tengah menjalani masa penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Dia terseret tiga kasus berbeda. Kasus itu antara lain kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan, Jakarta serta Megamendung, Bogor.
Selain itu, Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tes usap atau swab virus corona (Covid-19). Dalam kasus ini Rizieq diduga melanggar pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.