Pedangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat karena tak bisa melawan ketergantungannya terhadap narkoba.
Ridho diketahui kembali terjerat kasus narkoba setelah kedapatan memiliki tiga butir ekstasi. Berdasarkan hasil tes urine terhadap Ridho, polisi juga membuktikan bahwa Ridho positif mengandung amphetamin.
"Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan dalam berjuang melawan adiksi saya," kata Ridho kepada wartawan, Senin (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridho juga menyampaikan permintaan maafnya untuk pihak keluarga, rekan kerjanya, hingga penggemarnya atas kasus narkoba yang kembali menjeratnya.
Lebih lanjut, Ridho mengaku bahwa dirinya ingin sembuh dan terbebas dari jeratan narkoba.
"Saya ingin sembuh dan sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya," ucap anak dari Rhoma Irama ini.
Sebelumnya, Ridho ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (4/2) di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan.
Polisi lantas melakukan penggeledahan di badan dan pakaian Ridho dan ditemukan satu bungkus bekas rokok di saku celana depan yang berisi tiga butir ekstasi.
Sebelum penangkapan ini, Ridho diketahui pada 2017 juga berurusan dengan hukum atas kepemilikan sabu.
Ridho menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta dan dinyatakan bebas pada Januari 2018 atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun, mengacu putusan Makhamah Agung, Ridho Rhoma kembali mendekam di penjara sejak Juli 2019 dan dinyatakan bebas pada Januari 2020. Ridho Rhoma mestinya bebas murni pada 9 Maret 2020, tapi diberikan keringanan karena melewati program cuti bersyarat selama dua bulan.
(dis/ain)