Pedangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma ditangkap bersama dua rekannya di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (4/2).
Ketiganya kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan sesuai protokol kesehatan Covid-19. Hasilnya, negatif virus corona.
"Hasilnya semua negatif sehingga bisa dilakukan pemeriksaan lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya kemudian melakukan tes urine. Ridho terbukti positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Sedangkan kedua rekannya dinyatakan negatif.
"Kedua rekannya negatif, statusnya saksi dan masih kita dalami," ucap Yusri.
Dari tangan Ridho, polisi turut menyita tiga butir ekstasi yang ditemukan di kantong celana depan.
Atas dasar itu, Ridho disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp800 miliar.
Pada 2017 lalu, Ridho juga pernah terlibat kasus narkoba. Saat itu, ia kedapatan memakai sabu.
Ridho kemudian menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta dan dinyatakan bebas pada Januari 2018 atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Ridho harus kembali mendekam di penjara sejak Juli 2019. Ia dinyatakan bebas pada Januari 2020.