Ridho Rhoma Ditangkap Bersama 2 Rekan di Apartemen Jaksel

CNN Indonesia
Senin, 08 Feb 2021 12:57 WIB
Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap bersama dua rekannya di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan, dalam kasus narkoba jenis sabu.
Ridho Rhoma (kedua kiri) saat menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (25/7). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pedangdut Muhammad Ridho Irama alias Ridho Rhoma ditangkap bersama dua rekannya di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (4/2).

Ketiganya kemudian dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan sesuai protokol kesehatan Covid-19. Hasilnya, negatif virus corona.

"Hasilnya semua negatif sehingga bisa dilakukan pemeriksaan lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (8/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya kemudian melakukan tes urine. Ridho terbukti positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Sedangkan kedua rekannya dinyatakan negatif.

"Kedua rekannya negatif, statusnya saksi dan masih kita dalami," ucap Yusri.

Dari tangan Ridho, polisi turut menyita tiga butir ekstasi yang ditemukan di kantong celana depan.

Atas dasar itu, Ridho disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp800 miliar.

Pada 2017 lalu, Ridho juga pernah terlibat kasus narkoba. Saat itu, ia kedapatan memakai sabu.

Ridho kemudian menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta dan dinyatakan bebas pada Januari 2018 atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Namun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Ridho harus kembali mendekam di penjara sejak Juli 2019. Ia dinyatakan bebas pada Januari 2020.

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER